Haili Yoga Perluas Pengetahuanmu, Bagian 10: Edet Orom Ukum Lagu Zet Orom Sifet

oleh

Oleh : Fauzan Azima*

Ada satu falsafah lama dari Tanoh Gayo yang terdengar sederhana, tapi kalau direnungkan maknanya sangat dalam: Edet orom ukum lagu zet orom sifet. Artinya, adat dan hukum itu seperti zat dan sifat, tak bisa dipisahkan, tak bisa dipilih salah satu, apalagi dipertentangkan.

Dulu, Aceh berdiri tegak bukan karena banyaknya baliho atau meriahnya seremoni, tapi karena kokohnya keseimbangan antara adat dan hukum. Adat dijaga oleh para pemangku kampung, hukum dipandu oleh ulama. Keduanya tidak saling sikut, apalagi saling jegal demi panggung.

Ada ungkapan yang sudah sangat terkenal: Adat bak Poeteumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala. Dalam bahasa Gayo disebut Edet ni Pota Marhum, Ukum ni Siah Kuala. Ini bukan sekadar kalimat indah untuk spanduk atau pidato seremonial, tapi fondasi peradaban. Adat punya akar, hukum punya arah.

Masalahnya sekarang, kita sering melihat “zat” berjalan tanpa “sifat”. Adat dipakai hanya sebagai simbol, sekadar pakaian saat acara resmi, atau jargon untuk menarik simpati. Sementara hukum kadang berjalan sendiri, kaku, jauh dari nilai-nilai kearifan yang seharusnya menjadi rohnya.

Bayangkan kalau zat berpisah dari sifat. Secara logika saja, itu mustahil. Tapi dalam praktik kehidupan sosial dan pemerintahan, hal mustahil ini justru sering dipaksakan terjadi. Adat ditinggalkan saat tidak menguntungkan, hukum dilenturkan saat ada kepentingan.

Di sinilah letak ironi kita hari ini. Kita bangga menyebut diri sebagai pewaris peradaban besar, tapi sering lupa menjaga keseimbangan yang membuat peradaban itu besar. Kita hafal istilahnya, tapi kehilangan maknanya.

Padahal, dalam filosofi lama, adat itu bukan sekadar kebiasaan. Ia diibaratkan sebagai “zat,” sesuatu yang mendasar, bahkan ada yang memaknainya sebagai singkatan dari “adat” sebagai adanya Tuhan. Sementara hukum adalah “sifat”, yang memberi bentuk, arah, dan penjelasan terhadap zat itu sendiri.

Kalau adat adalah jiwa, maka hukum adalah geraknya. Kalau adat adalah akar, maka hukum adalah batang dan daunnya. Keduanya harus tumbuh bersama. Kalau tidak, jangan heran kalau pohon yang kita banggakan perlahan mengering, lalu tumbang tanpa perlu ditebang.

Mungkin sudah saatnya kita tidak hanya mengutip falsafah seperti Edet orom ukum lagu zet orom sifet, tapi benar-benar menghidupkannya. Bukan di panggung, tapi dalam kebijakan. Bukan di baliho, tapi dalam keberanian bersikap.

Kalau tidak, kita hanya akan jadi generasi yang pandai mengulang kata-kata bijak, tapi gagal memahami isinya. Dan seperti biasa, kehancuran itu tidak datang dengan suara keras, ia datang pelan-pelan, saat zat dan sifat mulai berjalan sendiri-sendiri.

Bersambung ke bagian 11…

(Mendale, Mei 4, 2026)

Terkait : Haili Yoga Perluas Pengetahuanmu, Bagian 9: Kaji Diri dari Nama Tokoh Hamzah Tun

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.