TAKENGON-LintasGAYO.co : RSUD Datu Beru Takengon mulai menjalankan, Pergub Aceh Nomor 2 tahun 2026, yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berdasarkan desil ekonomi.
Direktur RSUD Datu Beru Takengon, dr. Gusnarwin, Sp.B mengatakan, Pergub JKA ini efektif dijalankan pada 1 Mei 2026.
“Meski, sudah efektif diterapkan pada 1 Mei 2026, RSUD Datu Beru Takengon, tetap melayani masyarakat atau tidak menolak masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas Gusnarwin.
Disampaikan, pasien terlebih dahulu akan dicek kepersertaan BPJSnya, dan masuk ke desil ekonomi berapa.
“Kan sesuai Pergub, desil 8,9 dan 10, itu tidak lagi ditanggung Pemerintah Aceh, maka apabila pasien setelah di cek desilnya berapa, dan ternyata masuk kategori mampu padahal secara ekonomi tidak, bisa memperbaiki data ke Dinas Sosial,” kata Gusnarwin.
Pihaknya, tetap menjalankan pelayanan saat perubahan desil tadi diurus oleh pihak keluarga.
“Karena aturan ini baru, maka pelayanan tetap kita terapkan. Masyrakat bisa mengubah atau melakukan sanggahan kepesertaan JKA ke Dinas Sosial,” ujarnya.
Pun begitu kata Gusnarwin lagi, pasien yang memiliki riwayat penyakit kronis dan harus mendapatkan pertolongan segera, maka sesuai Pergub JKA, masih ditanggung oleh Pemerintah Aceh.
Cara melakukan sanggahan dapat dibaca di banner ini :
Sebagaimana diketahui, keputusan Pemerintah Aceh untuk menerapkan sistem desil bagi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ditentang berbagai kalangan.
Sistem ini, dianggap tidak pro rakyat dan hanya memguntungkan pihak tertentu saja. Sejumlah penolakan dilakukan oleh berbagai kalangan elemen sipil di Aceh.
Di Aceh Tengah sendiri, lebih dari 25 ribu orang kini tak ditanggung JKA. Angka ini cukup besar.
[Darmawan]






