REDELONG-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik melalui kegiatan pembahasan permohonan pertimbangan teknis (Pertek) yang dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026 di Aula Kantor.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Lukman Nulhakim, S.SiT., M.Si., bersama Adil Tri Habda Harahap, S.P. selaku Kepala Seksi 2 dan Said Suwanda, S.H. selaku Kepala Seksi 3.
Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pertek dari salah satu perusahaan (PT) di Kabupaten Bener Meriah. Dalam suasana diskusi yang konstruktif, seluruh pihak yang terlibat berupaya mengkaji berbagai aspek teknis guna memastikan bahwa rencana pemanfaatan tanah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor dalam arahannya menegaskan bahwa Pertek bukan sekadar tahapan administratif, melainkan instrumen penting yang menentukan arah pemanfaatan ruang yang tepat dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, setiap prosesnya harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, kondisi lapangan, serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Keberadaan Pertek menjadi fondasi utama dalam memberikan kepastian hukum bagi badan usaha, khususnya dalam penggunaan dan pengelolaan tanah.
“Dengan Pertek yang tepat, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih terarah, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga turut menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Pertek juga memiliki peran strategis dalam mendukung proses penerbitan sertipikat tanah bagi PT. Tahapan ini menjadi jembatan penting dalam memastikan legalitas atas tanah yang dimanfaatkan, sekaligus mempercepat proses administrasi pertanahan secara menyeluruh dan terintegrasi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam pelayanan pertanahan.
Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.
[SP]





