Bullying, Luka Sosial yang Harus Disembuhkan Bersama

oleh

Oleh: Ahmad Dardiri*

Kasus perundungan atau bullying semakin sering terjadi dan membawa dampak tragis. Di Aceh, santri sampai membakar pesantrennya sendiri karena tekanan sesama teman.

Di Jakarta, seorang siswa mengebom masjid sekolah saat shalat Jumat. Dua peristiwa ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan serius yang menggerogoti dunia pendidikan kita. Kekerasan, baik fisik maupun verbal, telah menjadi racun yang merusak akhlak dan moral generasi muda.

1. Peran Lembaga Pendidikan dan Pengasuh

Para pimpinan pesantren (dayah), kepala sekolah, dan guru tidak cukup hanya mengajar pelajaran akademik. Mereka adalah pendidik karakter dan penjaga moral. Diperlukan:

  • Pendekatan keagamaan dan psikologis yang lebih dekat dengan santri dan siswa.
  • Penguatan nilai ukhuwah dan empati, bukan sekadar hukuman disiplin.
  • Program bimbingan konseling islami, agar santri berani bicara jika mengalami tekanan atau kekerasan.
  • Pelatihan guru dan ustadz tentang pencegahan bullying dan manajemen konflik antar siswa.

2. Tanggung Jawab Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah, melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, tidak boleh sekadar memberi imbauan. Harus ada monitoring berkala, sistem pelaporan cepat, dan perlindungan bagi korban.

Selain itu, kerja sama dengan psikolog, tokoh agama, dan aparat hukum penting untuk menciptakan lingkungan aman dan mendidik.

3. Solusi Berdasarkan Ajaran Islam

Islam memiliki solusi mendasar bagi persoalan bullying. Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik dari mereka.” (QS. Al-Hujurat: 11)

Ayat ini menegaskan larangan menghina, merendahkan, dan mempermalukan orang lain. Rasulullah ﷺ pun mencontohkan akhlak mulia dengan bersikap lembut terhadap sahabat dan anak-anak muda.
Solusi Islam antara lain:

  • Menanamkan taqwa dan adab sejak dini.
  • Menumbuhkan rasa kasih sayang (rahmah) di antara sesama pelajar.
  • Menghidupkan taushiyah akhlak secara rutin di sekolah dan pesantren.
  • Menguatkan pendidikan karakter berbasis iman dan amal salih.

4. Sinergi Islam dan Kebijakan Negara

Negara juga telah menegaskan larangan perundungan melalui Permendikbud No. 82 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan Keagamaan.

Kedua regulasi ini sejalan dengan ajaran Islam yang menolak segala bentuk kezhaliman. Sinergi antara aturan pemerintah dan nilai-nilai agama harus diwujudkan dalam tindakan nyata — bukan hanya tulisan di dinding sekolah. []

Penutup

Bullying bukan masalah kecil. Ia adalah krisis akhlak yang mengancam masa depan bangsa. Pesantren dan sekolah sebagai tempat menanam nilai luhur seharusnya menjadi teladan, bukan tempat tumbuhnya kekerasan.

Mari jadikan peristiwa-peristiwa tragis ini sebagai peringatan terakhir. Islam mengajarkan kasih sayang, bukan kekerasan; mendidik, bukan menyakiti.

Dengan kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan keluarga, insyaAllah lingkungan belajar kita bisa kembali menjadi taman ilmu dan akhlak. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.