Blangkejeren-LintasGAYO.co : Dinas Pariwisata Kabupaten Gayo Lues menyampaikan pengumuman resmi terkait penetapan standar tarif sewa lapak dan biaya parkir untuk kegiatan Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues yang akan digelar pada 21–26 Oktober 2025 mendatang.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata Gayo Lues, Mursydi, SE, menegaskan bahwa pihak penyewa maupun pengelola tidak diperkenankan menentukan harga secara sepihak.
“Semua sudah ada aturannya, tarif sewa lapak di Stadion Buntul Nege tidak boleh ditetapkan sesuka hati,” ungkapnya saat ditemui di Kantor PWI Gayo Lues, Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut Mursydi, ketentuan tersebut tertuang dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi acuan bagi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan itu, harga sewa lapak di area Stadion Buntul Nege ditetapkan sebesar Rp 500.000 untuk tipe A, Rp 400.000 untuk tipe B, dan Rp 300.000 untuk tipe C per kegiatan.
Untuk biaya parkir, pemerintah daerah juga telah menetapkan standar: Rp 15.000 untuk bus dan truk, Rp 10.000 untuk mobil pribadi, serta Rp 5.000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga.
Lebih lanjut, Mursydi menyebutkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan di Stadion Buntul Nege target minimal Rp 20 juta, bahkan bisa lebih tinggi tergantung kondisi di lapangan.
Ia pun mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi aturan dalam Qanun tersebut, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan tertib dan tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.
[Noviel Wijayandi|Kh]