Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Aceh Tengah, Korban 6 Hari Tak Pulang

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), mengamankan seorang laki-laki inisial FW (24) warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan, penangkapan terhadap FW setelah Keluarga korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Selasa (2/7/2025).

“Dalam laporan tersebut, Keluarga korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap adiknya sebut saja Mawar (16 tahun),” katanya.

Dari hasil pemeriksaan keluarga dari korban, adik iparnya tidak pulang kerumah selama 6 hari, dimana terakhir kali Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dijemput oleh pacarnya pamit jalan-jalan ke danau, sejak itu korban tidak kembali ke rumah.

“Korban di temukan oleh keluarganya pada Selasa (1/7/2025) berada di rumah Pelaku FW, usai jalan-jalan korban diturunkan oleh sang pacar di persimpangan menuju rumah korban, saat itu bertemu dengan FW, selanjutnya mengajak korban ke rumahnya dan dilecehkan, sehingga korban tidak berani pulang,” katanya.

Mendengar pengakuan korban, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa pelecehan tersebut ke Polres Aceh Tengah.

“Saat ini, pelaku FW telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi,S.E., M.Si. dalam siaran persnya Selasa (15/7/2025).

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.