TAKENGON-LintasGAYO.co : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menetapkan empat tersangka kasus pembiayaan fiktif Rp 48 miliar pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda Aceh Tengah.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan perihal penetapan empat tersangka itu.
“Benar, empat tersangka sudah ditetapkan. Saat ini mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Aceh selama 20 hari kedepan,” kata Supriadi, Senin, 16 Juni 2025.
Keempat tersangka itu, Supriadi menyebutkan diantaranya AP (36), DP (34), AY (42) dan SY (42). Kata dia, AP dan AY ditahan sejak Jum,at 13 Juni 2025. Sedangkan AY dan SY mulai ditahan hari ini.
Sebelumnya Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar di PT BPRS Gayo Perseroda, milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Pembiayaan fiktif tersebut dilakukan oleh oknum karyawan BPRS Gayo sejak Desember 2018 hingga April 2024.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita 963 dokumen pembiayaan nasabah hasil penggeledahan di Kantor BPRS Gayo, Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah beberapa waktu lalu.
Selain dokumen, penyidik turut menyita sejumlah aset milik salah satu mantan karyawan BPRS Gayo. Aset tersebut di antaranya berupa tanah, bangunan, dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra.
[Darmawan]