REDELONG-LintasGAYO.co : Oknum anggota DPRK Bener Meriah berinisial FG resmi dilaporkan oleh istri sahnya, Nova Fitri ke Polisi Sabtu, 14 Juni 2025.
Ia diaporkan lantaran suaminya FG, telah melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan di Kabupaten Gayo Lues pada 2 Juni 2025 lalu.
“Klien kami Nova Fitri adalah istri sah saudara FG. Jadi ia menikah dengan seseorang tanpa izin dari istrinya,” kata Fahruddin kuasa hukum Nova Fitri.
Menurut Fahru, resepsi pernikahan FG yang berlangsung di Kabupaten Gayo Lues itu dilakukan secara besar-besaran dan tersebar di akun media sosial seperti akun TikTok.
“Nah sesuai hukum perundang-undangan, itu sudah salah. Karena FG masih memiliki istri sah dari seorang pejabat anggota DPRK Bener Meriah,” ujarnya.
“Bahkan pernikahan FG itu tidak ada izin dari istri sah yakni klien kami. Seharusnya, jika ingin menikah harus ada putusan cerai talak dari pengadilan Mahkamah Syariah,” timpal Fahru.
Ia menambahkan, jikapun FG harus menikah secara poligami, namun sampai saat ini, kata Fahru, kliennya tersebut tidak pernah memberikan izin poligami secara sah yang dikeluarkan oleh pengadilan Mahkamah Syariah.
Sehingga menurut Fahru, perbuatan FG telah melanggar undang – undang nomor 1 pasal 279 KUHP tentang perkawianan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
“Jadi atas dasar ini lah, klien kami Nova Fitri menggunakan haknya untuk melapor ke Polres Bener Meriah agar tidak terjadi lagi kepada pihak – pihak lain dalam hal ini sebagai istri yang sah,” terang Fahru.
Selain itu, ia menyampaikan, usai membuat laporan awal ke Sentral Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah, dijadwalkan pihaknya akan dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres setempat sore ini.
“Ya kami berharap, pihak kepolisian agar menangani kasus ini secara tuntas, adil tanpa pandang bulu. Demikian pula pihak terlapor juga harus secepatnya diperiksa demi memenuhi keadilan klien kami Nova Fitriani,” tutup Fahru.
[Darmawan]