Bahas Dana Nasabah BPRS Gayo, Muchsin Hasan Temui Kepala OJK : Ini Hasilnya

oleh
Muchsin Bertemu dengan Kepala OJK Aceh, bahas dana nasabah BPRS Gayo. (Ist)

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan menemui Kepala Otoritas Jasa Keungan (OJK) Aceh, Daddy Prayoga, Rabu 14 Mei 2025.

Muchsin Hasan ketika dikonfirmasi LintasGAYO.co mengatakan, pertemuan itu adalah untuk memperjuangkan dana nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanoh Gayo.

“Di saat BPRS tengah didera masalah, ada 5.507 nasabah yang menunggu kepastian, atas nasib simpanan mereka yang jika ditotalkan berjumlah 24 Milyar Rupiah lebih,” kata Muchsin Hasan.

Muchsin Hasan yang menghadiri Rakor Kepala Daerah se-Aceh bersama Wakil Gubernur Aceh terkait pengendalian inflasi, menyempatkan diri berkunjung ke kantor OJK Aceh.

“Tak hanya menyoal uang, ini tentang kepercayaan. Tentang amanah. Tentang ribuan kehidupan yang menggantung harap di tengah krisis. Pemkab Aceh Tengah menyambut jeritan nasabah dengan langkah temui OJK,” tegas Muchsin Hasan.

Angka puluhan miliar itu kata Muchsin Hasan, menggambarkan nilai total dana yang kini mengendap tanpa kejelasan.

Muchsin mengatakan, hasil diskusi dengan OJK, BPRS Gayo kini telah berstatus sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDB).

“Namun, status ini belum menyentuh akar penyelesaian. Dan kita ingin OJK meningkatkan statusnya menjadi Bank Dalam Reslosui (BDR),” ujarnya.

Status BDR kata dia lagi, menjadi penting untuk OJK agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni cabut izin usaha (CIU) untuk kemudian diserahkn kewenangan penyelesaiannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Dengan demikian, proses penggantian dana kepada para nasabah dapat segera dijalankan,” ujarnya.

Untuk itu kata dia lagi, Pemkab mendorong OJK untuk segera menetapkan status BDR bagi BPRS Gayo.

“Harapan rakyat Aceh Tengah terlalu besar untuk terus dibiarkan menunggu,” kata Muchsin.

Muchsin juga mengatakan, setelah dari OJK Aceh, dirinya akan langsung bertolak ke Jakarta, bertemu dengan sejumlah Menteri dan LPS.

Lebih jauh kata Muchsin lagi, semua syarat penggantian dana dari LPS telah terpenuhi, jika seluruh nasabah terdaftar di LPS, dan tidak ada nasabah dengan simpanan di atas Rp. 2 miliar, yang menjadi batas maksimal penjaminan.

“Artinya, tidak ada alasan untuk menunda. 5.507 nasabah memiliki hak atas pengembalian dana sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat Aceh Tengah. Kami mendengar dan bertindak. Mohon bersabar seluruh nasabah, insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama masalah ini akan selesai,” kata Muchsin,” tambahnya.

Ia menambahkan, jika nantinya status BDR resmi ditetapkan dan LPS mengambil alih, maka Pemkab siap membantu dari sisi administratif maupun koordinatif agar proses ganti rugi berjalan lancar.

Dalam pernyataannya, Muchsin juga menegaskan tidak akan ada penyertaan modal dari pemerintah daerah, melainkan fokus penuh diarahkan pada pengembalian uang nasabah sesuai peraturan melalui LPS.

Ini adalah ujian besar bagi kepercayaan publik, kredibilitas lembaga keuangan, dan tanggung jawab pemerintahan.

“Besar harapan kami OJK dapat menetapkan Bank BPRS dengan status BDR,  untuk kemudian dilimpahkan ke LPS, dan ganti ruguli dana nasabah BPRS Gayo dapat diselesaikan. Dan penyertaan modal daei Pemkab, tidak dibayarkan,” pungkas Muchsin Hasan.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.