Seruan Bagi Pemilik Cangkul Padang di Danau Lut Tawar, Segera Bongkar!

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah keluarkan surat teguran pertama terkait pembongkaran cangkul padang dan cangkul dedem di kawasan Danau Lut Tawar.

Hal tersebut mencuat saat rapat koordinasi penertiban cangkul padang dan cangkul dedem di Danau Lut Tawar, diprakarsai oleh Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tengah, yang berlangsung di Gedung Opsroom Setdakab Aceh Tengah, Rabu (07/05/2025).

Surat teguran pertama yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, tersebut menyasar pemilik dari 175 unit cangkul padang dan cangkul dedem di seputaran kawasan Danau Lut Tawar.

Didalam surat teguran tersebut, memuat beberapa hal, diantaranya Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2025 bahwa Danau Laut Tawar termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang memiliki fungsi ekonomi, fungsi ekologi dan lingkungan serta fungsi sosial dan budaya.

Juga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan Kabupaten Aceh Tengah.

Sehubungan dengan masih beroperasinya alat tangkap cangkul padang dan cangkul dedem di Danau Laut Tawar, Pemkab Aceh Tengah menghimbau kepada pemilik yang mengoperasikan alat tersebut untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri.

Dan harapan besar dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, agar surat teguran ini dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab oleh para pemilik cangkul padang dan cangkul dedem tersebut.

Demikian yang disampaikan, Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP, yang sebelumnya juga telah meninjau langsung keberadaan alat tangkap tradisional jenis cangkul padang dan cangkul dedem di kawasan Danau Lut Tawar beberapa waktu yang lalu.

“Terhadap penanganan cangkul padang dan cangkul dedem ini kita masih upayakan penertiban secara humanis, dengan menerbitkan surat teguran pertama penertiban pembongkaran secara mandiri, kepada para pemiliknya,” tegas Muchsin Hasan.

“Kami, mengharapkan dukungun semua pihak terutama tokoh masyarakat di sekitar Danau, selanjutnya kita juga akan melakukan penertiban di seputaran Danau Lut Tawar, atas penimbunan atau reklamasi yang dilakukan sehingga memicu pendakalan,” lanjutnya.

“Karena langkah ini sangat penting, untuk memastikan keberlanjutan Danau Lut Tawar, Baik bagi sumber daya ikan, hingga kesejahteraan nelayan tradisional, Menjaga kelestarian Danau dan daerah aliran sungai peusangan ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.

[SP]

Comments

comments