Peran Bersama dalam Upaya Menjaga Keseimbangan Penguasaan Lahan Tanah di Aceh Tengah

oleh

Oleh : Alkudri Temasmiko, SKM., M.Kes*

Tanah bagi kehidupan Masyarakat mempunyai arti yang sangat penting, karena sebagian besar kehidupan Masyarakat memerlukan tanah.

Masyarakat membutuhkan tanah dan hasilnya untuk kelangsungan hidup, tempat pemukiman dan usaha, bahkan ketika meninggal sekalipun masih membutuhkan sepetak tanah.

Bagi sebuah daerah agraris, tanah mempunyai fungsi yang amat penting bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Kenyataannya, luas tanah dalam sebuah daerah adalah terbatas, terutama lahan pertanian, sementara jumlah penduduk semakin bertambah.

Sebagai sebuah daerah berkembang dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang semakin bertambah.

Untuk itu bisa dikatakan, keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuan peran serta bersama dalam mengelola aspek pertanahan termasuk bagaimana manajemen pemerintah dalam menghadapi masuknya arus dari luar yang dampaknya terhadap penguasaan lahan tanah di Aceh Tengah.

Di wilayah pedesaan penguasaan tanah hak milik masyarakat, baik secara terang-terangan maupun tersamar, baik oleh perseorangan, swasta maupun pemerintah, kemungkinan juga semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan.

Proses peralihan penguasaan tanah di pedesaan kemungkinan terjadi karena alasan, Penyebarluasan pembangunan dan hasil-hasilnya, masih murahnya harga tanah di pedesaan karena masyarakat pedesaan belum banyak mengerti tentang harga tanah di pasaran, serta keperluan mendesak, seperti; biaya kelangsungan hidup, biaya kuliah, dan lain-lain.

Dampak ketidak seimbangan terhadap penguasaan Lahan Tanah

Ketidak seimbangan dalam penguasaan lahan tanah dapat menimbulkan berbagai dampak yang signifikan, diantaranya:

Pertama, Dampak Ekonomi Kenaikan Harga Tanah: Pihak luar seringkali memiliki sumber daya yang lebih banyak untuk membeli tanah, yang dapat menyebabkan harga tanah naik dan kesulitan bagi masyarakat lokal untuk membeli atau mempertahankan tanah.

Pergeseran Sumber Pendapatan: Jika tanah dikuasai oleh pihak luar, investor luar dapat mendapatkan lebih banyak uang dari pendapatan masyarakat setempat. Akibatnya, pendapatan masyarakat setempat dapat berkurang.

Kedua, Dampak pada Sosial dan Budaya Penghancuran Budaya Lokal: Ketika tanah adat atau tanah lokal diambil oleh orang luar, ada kemungkinan bahwa adat istiadat dan budaya yang terkait dengan wilayah tersebut akan terabaikan atau hilang.

Perubahan Struktur Sosial: Penguasaan tanah oleh pihak luar dapat menyebabkan perubahan dalam struktur sosial masyarakat Aceh Tengah. Ini dapat terjadi ketika masyarakat lokal menjadi pengamat di tanah yang telah mereka huni selama bertahun-tahun.

Ketiga, Dampak Lingkungan Eksploitasi Sumber Daya Alam: Pihak luar mungkin lebih cenderung mengeksploitasi sumber daya alam di tanah tersebut tanpa mempertimbangkan dampak lingkungannya, yang dapat merusak ekosistem lokal.

Perubahan dalam Pengelolaan Tanah: Pihak luar mungkin tidak memperhatikan praktik pertanian dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan yang digunakan masyarakat lokal.

Keempat Dampak pada syariat dan Kebijakan Pertentangan dengan syariat: syariat atau adat Aceh Tengah melindungi hak-hak masyarakat lokal dan dapat bertentangan dengan penguasaan tanah oleh pihak luar.

Ketidakpuasan dan Konflik: Ini dapat menyebabkan ketidakpuasan di masyarakat lokal dan konflik antara investor luar dan masyarakat.

Bagaimana peran dan upaya kita bersama

Keterlibatan pemerintah sangat penting dalam membentuk regulasi yang lebih konkret dalam pelaksanaan perjanjian perikatan untuk melindungi hak-hak Masyrakat.

Perjanjian perikatan yang melibatkan tanah masyarakat sering kali menjadi area abu-abu dalam hukum yang karena itu memungkinan pihak luar untuk mengambil keuntungan dari kelemahan dari regulasi dan ketidaktahuan masyarakat lokal, serta memberikan pelatihan kepada notaris untuk memastikan bahwa setiap akta yang di buat tidak melanggar hukum.

Ini termasuk langkah-langkah penting untuk memastikan keseimbangan pengelolaan lahan tanah Aceh Tengah tidak dikuasai secara illegal oleh pihak luar atau pihak-pihak yang bertanggung jawab.

*Akadimisi, Konsultan dan Auditor berdomisili di Jakarta

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.