Polres Aceh Tengah Bekuk 2 Pelaku Narkotika, 1 Residivis

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Satres Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil membekuk dua pelaku narkotika, jenis ganja dan sabu.

Keduanya adalah AC 57 tahun yang juga residivis warga Asir-Asir, Lut Tawar Aceh Tengah dan S 24 tahun warga Kampung Sepakat, Celala, Aceh Tengah.

Dari AC polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,25 gram dan S dengan barang bukti ganja seberat 100 gram.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra menjelaskan, keduanya ditangkap atas llinformasi dari masyarakat dan dilakukan tindaklanjut oleh Polres Aceh Tengah.

“AC di tangkap di Pendere Saril, Bebesen, Aceh Tengah, Senin 24 Maret 2025. AC mengaku membeli sabu seharga 500 ribu Rupiah dari R alias Aseng yang kini sedang diburu,” tegas Kapolres, Selasa 25 Maret 2025.

Sementara tersangka S ditangkap di Celala, pada Senin 24 Maret 2025, dari S disita 100 gram ganja yang disimpan dalam karung.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di rutan Polres Aceh Tengah, guna proses lebih lanjut,”pungkas Kapolres AKBP Dody.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.