Dibawa Lari Temannya Sendiri, Pelaku Curanmor di Aceh Tengah Diringkus Polisi

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Merespon aduan warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor).

Pelaku berinisial, M 25 tahun asal Aceh Utara, membawa kabur sepeda motor milik temannya berinisial Y.

“Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor temannya sendiri, di Kampung Simpang Empat Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah,” kata Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, Minggu 23 Maret 2025.

Dikatakan, pelaku meminjam sepeda motor CRF milik Y, pada Jum’at lalu. Kemudian pelaku menggandakan kunci sepeda motor tersebut.

“Saat malam, pelaku menghubunyi korban dan menanyakan keberadaannya, setelah mengetahui posisi korban, pelaku mendatanginya dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” katanya.

Kemudian lanjut Kasat, sepeda motor tersebut dititipkan di Jalan Lemabaga, Kecamatan Bebesen.

“Kemudian, korban melakukan pelaporan dan tim Tim Opsnal Satpeskrim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Sabtu pagi, di wilayah Arul Kumer, Silihnara,” terangnya.

“Pelaku sudah diamankan, sementara pelaku dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Iptu Deno.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.