TAKENGON-LintasGAYO.co : Ridwan pelaku pembunuhan sadis di Kampung Remesen, Kecamatan Silihnara, Aceh Tengah, divonis hukuman mati.
Demikian hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Takengon terhadap kasus tersebut, Senin 17 Maret 2025.
Sidang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahma Novatiana, S.H, didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bam Muhammad Alif, S.H, Senin 17 Maret 2025.
Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H yang menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, kejadian pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 16 November 2024 di Dusun Jamur Barat, Kampung Remesen, Kecamatan Silihnara, Aceh Tengah.
Pelaku atas nama Ridwan tega menghabisi nyawa Risdian dengan cara membacok kepala dan menggorok leher korban hingga hampir terpenggal.
Kasus ini pun menghebohkan masyarakat Aceh Tengah saat itu.
[Darmawan]