KUTACANE-LintasGAYO.co : Kepala Desa (Pengulu) Jongar, Asli Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, Jumarin, divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin 10 Maret 2025 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan melalui Kasi Intelijen, Deddi Maryadi mengatakan, tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Bayu Ferdian dalam persidangan yang diketuai majelis hakim ketua Fauzi.
“Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp. 528.250.400,” kata Deddi, Selasa 11 Maret 2025.
Deddi menjelaskan, terdakwa Jumarin dinyatakan telah terbukti secara sah dan melakukan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Jumarin dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” sebutnya.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 528,2 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kata Deddi, dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa Jumarin terkait dana APBDES Desa Jongar Asli Tahun Anggaran 2022 dengan rincian senilai Rp.897.931.000, dana Kute senilai Rp.688.255.000, bagi hasil pajak dan retribusi senilai Rp.2.860.000 dan alokasi dana Kute Rp.206.816.000.
Selanjutnya terdakwa telah mengelola dan membelanjakan sendiri semua kegiatan pada tahun anggaran 2022 tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan perangkat desa, serta kegiatan tidak sesuai dengan RAB dan surat pertanggung jawaban yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.282.839.400 juta.
Kemudian untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp.849.099.000 dengan rincian seperti dana Kute Rp.674.436.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp.7.104.200 dan alokasi dana Kute Rp.167.000.00.
Bahwa terdakwa telah mengelola dan membelanjakan sendiri semua kegiatan pada tahun anggaran 2023 tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan perangkat desa serta kegiatan tidak sesuai dengan RAB dan surat pertanggung jawaban yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.245.411.000 .
Perbuatan terdakwa Jumarin Sopi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.528.250.400. Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara (LHP-PPKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara nomor 700/248/IK-PPKN/IK/2024 tanggal 02 Desember 2024.
[Yusuf]