TAKENGON-LintasGAYO.co : Dalam kurun 18 hari mengawali tahun 2025, Satuan Reserse Nakoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah, Polda Aceh berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba) dan mengamankan 5 tersangka.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, dalam siaran persnya Senin (20/1/2025) menyampaikan, sebanyak 12,59 gram sabu-sabu disita sebagai barang bukti.
Lanjut Iptu Fahrurrazi, 5 tersangka penyalahgunaan Narkoba itu, semuanya laki-laki dewasa dan 2 pelaku berasal dari Aceh Tengah, dan 3 dari luar, yakni dari Kabupaten Bener Meriah.
“Dari keseluruhan kasus tersebut dalam proses penyidikan dan masing-masing tersangka dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Kata Kasat, keberhasilan pengukapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini, tidak terlepas dari dukungan warga masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi.
“Untuk itu kami mengajak warga Aceh Tengah untuk turut berperan serta memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” katanya.
“Jika ada informasi terkait penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada kami. Bersama kita putus mata rantai peredarannya,” tutup Iptu Fahrurrazi.
[Ril/Darmawan]