TAKENGON-LintasGAYO.co : Calon Bupati Aceh Tengah nomor urut 1, Karimansyah memberikan dukungan moril kepada sahabatnya, Arslan A Wahab.
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala BPKK Aceh Tengah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Arslan A Wahab dan Nafisah Elviana selaku Kuasa BUD, divonis 3 bulan oleh majelis hakim pada PN Takengon, Senin 19 November 2024.
Hal ini diketahui lewat sidang putusan pada perkara tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 yaitu tindakan mengalihkan Zakat, infak, Sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.”
Terkait : Arslan A Wahab Divonis 3 Bulan, Pertimbangkan Ajukan Banding
Karimansyah yang juga mantan Sekda Aceh Tengah, turut memberikan dukungan moril langsung ke ruang sidang PN Takengon, kemarin.
“Saya tahu, Pak Arslan punya kapabilitas soal keuangan, dan dia ahli urusan keuangan daerah. Apa yang dia lakukan, semata-mata untuk menyelamatkan keuangan daerah,” tegas Karimansyah, Rabu 20 November 2024.
Ia berharap sahabatnya itu sabar dan tabah menghadapi cobaan tersebut. “Sabar dan tabah sahabatku, semua tau, Pak Arslan tidak memperkaya diri sendiri, melainkan untuk menyelamatkan keuangan daerah,” ungkapnya.
Karimansyah yang akan ikut kontestasi Pilkada Aceh Tengah pada 27 November 2024 mendatang, berpasangan dengan tokoh muda potensial Gayo, Bardan Sahidi berjanji, jika diberi amanah rakyat kejadian serupa tak akan terulang.
Terkait : Arslan Divonis 3 Bulan, Puluhan Warga yang Hadir ke Ruang Sidang PN Takengon Teteskan Air mata
“Apa yang menimpa Pak Arslan, apabila kami diberi mandat rakyat, kami pastikan kejadian serupa tak akan terulang. Tugas pemimpin, selain untuk rakyat juga harus melindungi bawahannya. Itu semua dilakukan semata-mata untuk keikhlasan dan kebaikan bersama dan daerah yang kita cintai,” demikian Karimansyah.
[Ril]