REDELONG-LintasGAYO.co : Ketua Gapoktanhut Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku Kab Bener Meriah, Fakhruddin SH menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah untuk meningkatkan kesadaran tentang kondisi tata kelola lahan.
“Ini khususnya di kawasan Peruweren Blang Paku dan Uber Uber Kecamatan Mesidah,” katanya, Jum’at 8 November 2024.
Menurutnya, kawasan tersebut sejak tahun 1928 telah menjadi kawasan peternakan atau ladang penggembalaan hewan yang dalam bahasa lokal di sebut uwer atau Peruweren.
“Dan dalam era saat ini pun, kawasan tersebut tetap sebagai kawasan Peruweren sesuai dengan Qanun Peruweren No 5 Tahun 2011 Kabupaten Bener Meriah yang di tanda tangani oleh Bupati Bener Meriah,” katanya.
Ia menambahkan, seiring waktu memang banyak persoalan di kawasan ini, terutama konflik lahan dimana ada masyarakat yang mengklaim lahan tersebut dan di perjualbelikan oleh oknum secara tidak sah.
“Karena yang diperjualbelikan tersebut masih berada dalam kawasan hutan negara.
Tindakan jual beli atas tanah negara adalah tindakan melanggar hukum pidana kehutanan,” tegasnya.
Gapoktanhut yang ia pimpin dengan jumlah anggota 150 KK, telah komitmen bersama-sama dengan KPH Wilayah III Aceh dan Forkopimda untuk mengembalikan era kejayaan peternakan tradisional di kawasan Uber Uber dan Blang Paku.
“Dalam rangka untuk memperkuat kedudukan Qanun Bener Meriah No 5 tahun 2011, saat ini kita sudah mengajukan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dan sudah dilakukan vertek lapangan dari Kementerian Kehutanan, InsyaAllah dalam akhir tahun ini akan turun SK Menteri Kehutanan,” sebutnya.
Ia mengatakan masyarakat jangan tergoda debgan iming-iming untuk melakukan jual beli lahan di kawasan hutan tersebut.
“Apabila ada yang melakukan praktek jual beli maka akan terkena sanksi hukum dan pidana yang telah tegas di atur dalam undang undang negara kita,” tandasnya.
[Ril]