Beriman Patahkan Stigma Politik Kotor di Pilkada

oleh

Catatan : Iranda Novandi*

ADA fenomena menarik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh Tengah. Ini menjadi sesuatu yang langka dan unik ditemukan dalam perpolitikan di tanah air saat ini. Phenomena ini sekaligus mematahkan stigma negatif selama ini yang lazim terjadi.

Kecenderungan dalam Pemilu atau Pilkada, stigma politik kotor seakan sudah menjadi budaya yang lazim dan wajar dilalakuan, yakni politik uang atau biasa juga dikenal dengan money politick.

Budaya jelek ini, menjadi tontonan umum di tengah masyarakat. Para calon pun tak ragu-ragu bahkan cenderung vulgar melakukannya. Seakan-akan menjadi kewajiban yang telah diatur dalam regulasi Pemilu atau Pilkada.

Padahal dalam regulasi terang-terang telah dijelaskan dan ditetapkan, dimana, ketentuan larangan politik uang pada pemilihan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016.

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

  1. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
  2. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
  3. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Sedangkan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan tegas dinyatakan,

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tapi apa lacur, hal itu seakan diabaikan banya pihak, untuk kepetingan politik agar bisa dipilih menjadi pemimpin disatu daerah. Bisa jadi hal ini, menjadi lazim, karena belum ada contoh kuat yang terkena sanksi dari politik uang tersebut.

Patahkan Stigma

Satu hal berbeda terjadi di Pilkada Aceh Tengah. Pasangan Bardan Saidi-Karimansyah, pasangan nomor urut 1 ini mampu mematahkan stigma tersebut. Dimana, pasangan yang dikenal dengan slogan Bersama Bardan Kariman (Beriman) ini, memutar balikkan semuanya.

Fenomena yang muncul, yakni banyaknya simpatisan, masyarakat yang memberi dukungan, baik moril maupun material bagi pasangan ini. Bantuan itu, tidaklah hal yang mewah dan berlebihan. Hanya berupa sembako, air mineral dan bentuk lainnya. Namun, hal itu bisa meningatkan moral dan semangat calon dan juga para pendukung lainnya.

Artinya, bantuan dukungan masyarakat ini, memang menjadi amunisi besar bagi Beriman. Dalam kata lain, bantuan itu menunjukan harapan besar masyarakat Aceh Tengah, untuk mendukung dan mengharapkan Beriman bisa memimpin Aceh Tengah untuk lima tahun mendatang.

Lalu jika ada yang bertanya, Beriman apa tidak pernah memberi? Jawabannya tentu ada. Pemberian Beriman itu berupa bantuan bagi orang-orang yang tertimpa musibah dan benar-benar membutuhkannya.

Hal ini bisa dilihat dari bantuan bagi korban bencana kebakaran disejumlah daerah di Aceh Tengah, seperti bantuan korban kebakaran di Kampung Tebuk, Kecamatan Pegasing. Membantu korban kebakaran di Kute Panang. Lalu bantuan armada ambulans gratis bagi warga yang sakit untuk dirujuk ke RS yang ada di Banda Aceh.

Yang teranyer, Beriman dengan sigap menyiapkan armada ambulans gratis dan menyalurkan bantuan bagi korban bencana alam di Kampung Ramung Ara, Kecamatan Celala, Aceh Tengah yang terjadi, Selasa 8 Oktober 2024, malam.

Take and give, antara masyarakat dan pemerintah ini (Bila nanti Kariman memimpin Aceh Tengah), kiranya bisa menjadi role model, untuk kuatnya sistem pemerintahan. Dimana, masyarakat dan pemerintahnya, mempunyai visi yang sama, untuk membawa Aceh Tengah kearah yang lebih baik dan maju di lima tahun mendatang.

Kesimpulan sederhananya begini: bukan Calon yang menyogok (politik uang), tapi masyarakat yang mendukung moral calon agar InsyaAllah bisa terpilih nantinya. Itulah phenomena yang terjadi di Beriman.[]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.