BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Bekas Politisi Partai Nasdem, Fauzan Alia menyebutkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah tepat terkait pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi belum memenuhi syarat (BMS) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Menurutnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat Aceh merupakan daerah otonomi khusus dengan aturan sesuai kekhususan tersebut.
“Kami dukung penuh langkah KIP Aceh yang telah menyatakan pasangan Bustami – Fadhil belum memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Aceh 2024,” kata Fauzan Alia lewat keterangan tertulis yang diterima AJNN, Sabtu, 21 September 2024.
Fauzan menegaskan bahwa Aceh memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), yang menjadi landasan bagi setiap proses politik di Aceh.
“Aceh merupakan daerah otonomi khusus, jadi aturan harus mengikuti kekhususan yang ada. Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 itu sudah tepat dan harus dilihat dalam konteks UUPA,” ujar Fauzan.
Ia juga menekankan pentingnya penandatanganan dokumen MoU Helsinki dan UUPA sebagai prasyarat bagi calon gubernur dan wakil gubernur di Aceh.
Hal ini harus dilakukan di depan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebagai bentuk komitmen para calon dalam menjalankan butir-butir MoU dan UUPA yang menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian Aceh.
“Sebelum calon dinyatakan memenuhi syarat, mereka wajib menandatangani dokumen yang menyatakan kesediaan mereka untuk menjalankan MoU Helsinki dan UUPA di depan DPRA. Kalau ini belum dilakukan, maka wajar jika KIP Aceh menyatakan pasangan tersebut BMS,” katanya.
KIP Aceh hingga saat ini belum menjadwalkan penandatanganan dokumen tersebut, sehingga pasangan Bustami-Fadhil Rahmi masih dinyatakan belum memenuhi syarat. Fauzan menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah murni berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Aceh, dan semua pihak harus menghormatinya.
Ia juga menegaskan bahwa upaya-upaya untuk membenarkan atau menentang keputusan KIP Aceh adalah tidak tepat. “Jika ada pihak yang mencoba membenarkan atau mengklaim bahwa pasangan tersebut sudah memenuhi syarat, itu tidak sesuai dengan kenyataan. KIP Aceh sudah mengeluarkan keputusan, dan kita semua wajib menerimanya,” jelasnya.
Fauzan berharap seluruh masyarakat Aceh juga ikut mendukung keputusan tersebut demi terciptanya Pilkada yang adil dan demokratis. Demikian pula semua pasangan calon yang maju dalam Pilkada Aceh mematuhi setiap aturan yang berlaku.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Aceh. Kita harus menjunjung tinggi aturan, karena itulah yang akan membawa kita pada proses demokrasi yang sehat,” pungkasnya.
[Ril]