Buron 6 Tahun, DPO Kasus Korupsi Dana BRA Ditangkap di Takengon

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Tim tabur Kejaksaan Tinggi Aceh berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berhasil menangkap DPO, kasus korupsi atas nama Jamelah Aman Safi’i.

Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana bantuan rumah korban konflik bersumber dari dana BRA NAD tahun 2006 ini ditangkap pada Selasa 30 Juli 2024. Ia berstatus buron sejak tahun 2018 lalu.

“Terpidana telah menjadi DPO sejak tahun 2018 lalu dan telah dieksekusi di Rutan takengon,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Adi Hendra Jaya melalui Kasipidsus, Antoni Mustakbal.

Berdasarkan putusan MA Nomor 1442K/Pid.sus/2015 tanggal 07/08/2018 jo putusan PN Takengon no.36/PID.B/2011/PN-TKN tgl 28/2/2012 dengan amar putusan.

Terbukti melanggar Pasal 3 Juncto 18 UU No.31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 tahun 2001. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp60 Juta, Subsider 2 bulan kurungan

Terpidana juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) Rp.114.074.000.

“Apabila tidak dibayar, maka akan ditambah atau diganti dengan pidana penjara 1 tahun lagi. Total 2 tahun ditambah 2 bulan dan ditambah 1 tahun lagi,” katanya.

Terpidana juga dibebankan untuk membayar Biaya Perkara (BP) sebesar Rp.5000.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.