Maju di Pilkada, ASN Wajib Mundur 17 Juli 2024

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Panwaslih Aceh Tengah menghimbau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeinginan mendaftarkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, harus tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku dan ketentuan yang termuat dalam peraturan Perundang-Undangan.

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 akan diselenggarakan pada bulan November mendatang.

Terlepas dari hal tersebut jika ada Aparatur Sipil Negara, Polisi dan TNI yang berkeinginan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 maka harus mengundurkan dari jabatannya selambat-lambatnya 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum masuknya tahapan pendaftaran.

“Bakal Calon Kepala Daerah tahapan pendaftarannya, dimulai, 27-29 Agustus 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” kata Ketua Panwaslih Aceh Tengah, Ismid Ridha Isma, Kamis 11 Juli 2024.

Lain itu, juga sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

“Dalam proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Kabupaten Aceh Tengah, Panwaslih akan mengawasi tahapan tersebut sebagaimana aturan yang telah di tetapkan dan memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan oleh Bakal Calon sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU/KIP,” terangnya.

Selanjutnya, Panwaslih juga akan mengawasi proses verifikasi termasuk pengecekan semua dokumen yang telah ditetapkan seperti identitas, ijazah, surat pengunduran diri bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat BUMN/BUMD, serta dokumen pendukung lainnya sampai pada bakal calon tersebut di tetapkan pada 22 September 2024.

“Setiap Warga Negara tentunya bebas dan berhak untuk mencalonkan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati, hal tersebut merupakan amanat UUD 1945,” katanya.

Namun di sisi lain, tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi/dilengkapi untuk bisa mencalonkan dirinya.

“Berdasarkan hal tersebutlah kita menghimbau kepada siapapun yang berkeinginan tampil dalam kontestasi Pilkada ini harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tutupnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.