Banda Aceh, LintasGayo.co: Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd. Qahar, S.Kom., M.M. mengatakan, pemerintah Aceh hingga kini masih menunggu penyelesaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di linkungan pemerintah Aceh.
“Setelah NIP turun dari BKN baru bisa kita tetapkan SKnya,” kata Abd. Qahar, S.Kom., M.M. menjawab whatsApp, Rabu (17/4/2024).
Kepala BKA Qahar sekaligus menjawab keresahan 2.163 Calon PPPK farmasi 2023 yang belum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sejak akhir 2023 lalu hingga kini.
“Kayaknya tidak lama lagi akan keluar NIP, kita berharap bulan ini selesai,” kata Qahar.
seperti diberitakan media Atjehwacth.com, hingga hari ini 17 April 2024, 2.163 orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi di lingkungan Pemerintah Aceh untuk Formasi Tahun 2023, belum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Calon PPPK yang dimasud berasal dari Formasi Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru dan Tenaga Teknis yang tersebar di 22 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Memasuki hitungan 120 Hari Paska pengumuman kelulusan seleksi PPPK Pemerintah Aceh di laman Website Badan Kepegawaian Aceh pada tanggal 22 Desember 2023, Calon PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 masih menunggu kejelasan SK Pengangkatan dan dikeluarkan SPMT. Sehingga nantinya PPPK yang sudah menerima SK Pengangkatan dan SPMT dapat melaksanakan kewajiban, disamping mendapatkan hak-hak sebagai PPPK sesuai Peraturan Perundang-undangan berlaku.[js]