Dana Desa Dihentikan, Mungkinkah?

oleh

Oleh : Muhammad Syukri*

Saat sedang menyeruput secangkir kopi arabika Gayo di warkop Rakan Geutanyo Pasar Baleatu Takengon, tetiba seseorang berbisik ketelinga saya.

“Mungkinke dana desa dihentikan?” tanya Odin, lelaki paruh baya yang duduk disamping saya.

“Mungkin saja apabila UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibatalkan,” jawab saya enteng.

“Apa hubungannya dengan pembatalan UU itu,” tanya Odin penasaran.

“UU itu yang memerintahkan negara agar menyalurkan dana untuk desa diseluruh Indonesia,” jawab saya.

“Siapa yang berwenang membatalkan undang-undang itu?” kejar Odin makin penasaran.

“Bisa MK atau oleh Pemerintah,” jawab saya.

“Nggak ngerti saya,” ungkap Odin.

“Begini. Sebenarnya ada dua cara. Pertama dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, lalu MK memutuskan agar pemerintah dan DPR harus mengubah atau merevisi UU tersebut. Cara kedua, pemerintah bisa membatalkan UU tersebut dengan mengeluarkan UU yang baru.” terang saya.

“Berapa lama waktu mengubah sebuah undang-undang?” tanya Odin dengan air muka penuh harap.

“Paling kurang setahun atau bisa lebih,” jawab saya.

“Jadi dana desa tidak bisa dihentikan tiba-tiba,” tanya Odin setengah berteriak.

“Nggak lah. Mana mungkin itu,” jawab saya enteng.

“Berijin,” teriak Odin bergegas meninggalkan kopi yang masih tersisa setengah gelas.

“Eh Odin, kusi male ko?” pekik saya heran.

“Mau lapor sama Pak Reje,” katanya sambil berlari keluar warung.

Saya termangu, keheranan. Hanya bisa menatap punggung Odin yang setengah berlari, lalu menghilang dibalik kerumunan.

“Aneh Odin ni. Ah sudahlah,” ujar saya sambil melanjutkan nyeruput kopi. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.