Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Panwaslih Aceh Tengah Imbau KIP Jalankan Sesuai Aturan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemilih yang akan melangsanakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang dilarang membawa HP ke bilik suara.

Hal itu untuk mencegah, politik transaksional dalam pelaksanaan Pemilu tahun ini.


Berita Terkait : Cegah Money Politik, Pemilih di Aceh Tengah Dilarang Bawa HP ke Bilik TPS


Menanggapi itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dsn Hubungan Masyarakat, Panwaslih Aceh Tengah, Ismail Muammar, SH mendorong KIP selaku penyelenggara melaksanakan hal tersebut sesuai aturan.

“Kita imbau, KIP Aceh Tengah untuk menjalankan amanat PKPU Nomor 25 tahun 2023 pasal 25 terkait larangan membawa HP atau perekam sejenis ke bilik suara,” tegas Ammar begitu dia akrab disapa, Rabu 8 Februari 2024.

Menurutnya, Panwaslih tetap komit pada tugas pengawasan Pemilu dan mendukung penuh pencegahan politik transaksional yang kerap dilakukan oleh oknum politisi dalam mendulang suara.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.