TAKENGON-LintasGAYO.co : Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Senin 29 Januari 2024.
Informasi yang diterima, penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus pemanfaatan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) senilai Rp8,2 miliar yang digunakan Pemkab Aceh Tengah, untuk menutupi pengeluaran tahun anggaran 2022.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa sejumlah kepala dinas (Kadis) jajaran Pemkab Aceh Tengah.
Pantauan, sebanyak 5 orang tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh tiba di Kantor BPKK, siang tadi. Tim, turut didampingi kepala BPKK, Arslan A Wahab.
Tim baru keluar dari kangor itu, menjelang Magrib tadi. Sejumlah dokumen, turut dibawa dari kantor tersebut.
Kepala BPKK Aceh Tengah, Arslan A Wahab saat ditemui wartawan diruang kerjanya enggan memberikan komentar.
Ia pun hanya menjawab singkat, “Saya berkoordinasi dulu ya?,” katanya.
[Darmawan]