TAKENGON-LintasGAYO.co : Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tengah, memberi apresiasi terhadap 45 Kampung dari 295 Kampung di daerah itu, yanv menerima dana Alokasi Kinerja di tahun 2024 nanti.
Plt Ketua Apdesi Aceh Tengah, Idrus Saputra mengatakan, dana Alokasi Kinerja merupakan tambahan selain dari Dana Desa yang didapat oleh Kampung atas prestasinya.
“Mendapatkan Alokasi Kinerja merupakan sesuatu yang selalu dinanti oleh semua pemerintah desa se-Indonesia. Ada juga desa-desa yang tanpa disadari saat terbitnya peraturan Menteri Keuangan, tiba-tiba masuk sebagai Daftar Desa yang mendapatkan Alokasi Kinerja,” katanya, Sabtu 30 Desember 2023.
Menurutnta, rincian Dana Desa yang diterbitkan Menteri Keuangan disetiap penghujung tahun adalah rujukan Pagu Anggaran bagi setiap Desa dan selalu memberikan kejutan, alokasi tambahan dana lain dalam rincian Dana Desa.
“Apresiasi tambahan diluar Dana Desa yang diberikan Pemerintah Pusat kepada beberapa desa tersebut dalam bentuk Alokasi Kinerja dan Alokasi Afirmasi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Alokasi Kinerja diberikan kepada beberapa desa terpilih disetiap tahun anggaran Dana Desa, sebagai bentuk Apresiasi Pemerintah Pusat atas kinerja yang dibangun di tingkat desa.
“Penentuan siapa-siapa yang mendapatkan Alokasi Kinerja, bila dilihat aturannya, tentunya didasari dengan aspek penilaian, observasi, verifikasi serta kewenangan tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah setempat yang tidak kita ketahui keberadaannya,” ujar Idrus.
Pihaknya berharap, Pemkab dan instansi terkait ke depan ini agar benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip objektifitas dalam mekanisme tahapan penilaian yang berazaskan transparansi untuk menentukan calon penerima Alokasi Kinerja dan Alokasi Afirmasi pada setiap tahunnya.
“Kami sangat berharap sekali agar Tim yang melakukan penilaian dan rekomendasi, tidak menggunakan prinsip subjektifitas apalagi cara-cara undian,” tegasnya.
Secara Nasional berdasarkan PMK 146 Tahun 2023, alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2024 berjumlah Rp. 69 T. Jumlah itu dibagi untuk 83.794 desa dan kelurahan diseluruh Indonesia.
“Sementara Kabupaten Aceh Tengah mendapat alokasi Dana Desa dengan total Rp. 215.659.087.000 Miliar. Jumlah tersebut dibagi lagi untuk 295 Kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah yang tersebar di 14 Kecamatan,” sebutnta.
“Proyeksi rata-rata Kampung di Kabupaten Aceh Tengah memperoleh 650 hingga 700 juta Alokasi Dana Desa. Hanya beberapa Kampung saja yang mencapai 1 Miliar. Perolahan Dana Desa yang bervariasi itu ditentukan atas besaran jumlah penduduk dan luas wilayah masing-masing,” tambahnya.
Sementara total Alokasi Kinerja dalam Rincian Dana Desa untuk Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp.11.508.750.000 dibagi rata kepada 45 Kampung yang terpilih dengan masing-masing mendapat Rp.255.750.000 sebagai mana terlampir dalam PMK 146 tahun 2023.
“Disamping itu ada juga dana tambahan Alokasi Afirmasi yang diberikan kepada beberapa desa terpilih. Berdasarkan Lampiran PMK 146 Tahun 2023 Tentang Rincian Dana Desa tahun anggaran 2024,” katanya.
“Total Alokasi Afirmasi untuk Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp. 1.896.000.000 dibagi rata untuk 20 Kampung di Kabupaten Aceh Tengah yang tersebar di 14 Kecamatan dengan perhitungan, masing-masing mendapat Rp.98.800.000,” tandasnya.
[Ril/Darmawan]