TAKENGON-LintasGAYO.co : IW (Wadir RSUD Datu Beru) menerangkan kronologis kejadian yang menjadi sebab dirinya dilaporkan atas dugaan kasus pemukulan anak dibawah umur.
Melalui kuasa hukumnya, Indra Kurniawan, SH didampingi rekannya Budiman, SH, IW pun menjelaskan kronologis kejadian pada tanggal 3 November 2023.
“Jadi, kasus ini kejadiannya pada 3 November 2023 lalu. Informasi yang berkembang di media selama ini tentang klien kami, sangat liar hingga kami perlu meluruskannya,” kata Indra Kurniawan, saat konferensi pers bersama beberapa wartawan, Jum’at 17 November 2023.
Menurutnya, pemukulan yang dilakukan oleh IW dan ibunya kepada dua orang anak (laki-laki dan perempuan), jangan diartikan sebagai penganiayaan, melainkan lebih kepada teguran.
“Waktu itu, kedua anak tersebut menjadi pengunjung di cafe yang klien kami miliki. Keduanya telah melakukan ikhtilat, berdasarkan bukti dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang,” jelasnya.
Dijelaskan lagi, ikhtilat tersebut diketahui pada saat IW hendak mau wudhu shalat Magrib. Saat itu, penjaga cafe menemui IW dan meminta mengecek CCTV.
“Setelah dicek (CCTV), terlihat lah kedua muda-mudi itu melakukan ikhtilat, klien kami kemudian mendatangi kedua anak itu yang saat itu sudah berada di kasir pembayaran,” ujarnya.
“Kemudian klien kami bertanya apa yang sudah mereka perbuat, mereka menjawab tidak ada, lalu menanyakan KTP, dijawab tinggal, kemudian ditanya umur mereka jawab 17 tahun, lalu disuruh menghubungi orang tua mereka tidak mau,” tambahnya.
Ditegaskan, pihak kliennya dalam kasus ini tidak main hakim sendiri. Pihaknya, juga sudah menelpon Kasat Pol PP dan WH, agar kedua muda-mudi itu diproses sesuai dengan Qanun Aceh.
“Sudah ditelp Kasat Pol PP dan WH, 3 sampai 4 kali. Jam 22.00 Wib, baru ada petugas yang datang,” sebut Indra Kurniawan.
Ia mengungkapkan pemukulan yang dimaksud dalam pemberitaan bukan pemukulan dalam bentuk kekerasan atau pemukulan frontal.
“Ada berita pemukulan atau kekerasan. Pemukulan itu seperti apa, apakah memukul menyakiti atau memberi teguran atas tindakan yang dilakukan tidak baik (ikhtilat), Apalagi usianya masih dibawah umur,” ujarnya.
Terkait, adanya informasi bahwa IW juga mengikat kedua anak itu, Indra Kurniawan menjawab, ikatan itu tidak disimpul, tali hanya dililitlan ke kursi tempat duduk anak itu.
“Kenapa ini dilakukan, karena keduanya mencoba untuk melarikan diri, karena orang tuanya mau hadir ke lokasi,” katanya.
Lebih jauh diceritakan, pada pukul 22.00 WIB ada petugas Satpol PP dan WH yang datang, tak lama kemudian juga datang ibu korban (anak perempuan) bersama paman korban ini.
“Begitu tiba di lokasi, sebenarnya yang memukul korban (laki-laki) yang berat itu, adalah paman si korban (perempuan) ini. Informasi yang kami terima pamannya ini bekerja di Satpol PP dan WH,” tegasnya.
Kasus ikhtilat itu katanya dia lagi, hingga saat ini belum diproses di Satpol PP dan WH Aceh Tengah, hingga pihaknya akan melaporkan kembali kasus ikhtilat ini, sesuai dengan bukti rekaman CCTV.
IW Tersangka Hingga Upaya Damai
Indra Kurniawan mengatakan, kliennya IW telah ditetapkan tersangka oleh Polres Aceh Tengah, atas kasus dugaan pemukulan terhadap anak dibawah ini.
Menurutnya, sejak kasus ini terjadi pada 3 November 2023 silam, kliennya justru membuka pintu damai. “Bahkan sampai saat ini, pintu damai itu terbuka bagi kami,” tergasnya.
Namun upaya damai ini, tidak digubris oleh keluarga korban. “Kami harap perkara ini selesai dengan damai, namun keluarga korban tidak menggubris dan telah kami laporkan ke Satpol PP-WH Aceh Tengah,” katanya.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 40 kali di depan umum. Jika kasus ini melibatkan anak dibawah umur, maka hukuman cambuk dikurangi sepertiga dari hukuman terhadap orang dewasa.
“Intinya, itikad baik kita sudah ada. sudah beberapa kali menjumpai keluarga anak korban dengan melibatkan aparat kampung,” sebutnya.
Kata dia, upaya perdamaian itu pun sebelumnya mendapat lampu hijau dari keluarga korban. Namun ada hal yang janggal, permintaan tersebut harus dikabulkan pada malam itu juga.
“Ada tiga poin permintaannya saat itu, namun estimasi waktu yang diberikan hanya satu jam, disampaikan jam 03.00 pagi harus terwujud jam 04.00 pagi. Minimal kami butuh waktu seminggu atau dua minggu, karena ada permintaan uang Rp50 juta,” kata Indra Kurniawan.
Meski kasus itu diteruskan, kata dia, pihak terkait akan membuka ruang untuk dilakukan mediasi atau restorasi justice atau keadilan yang berkesinambungan yang disepakati oleh pihak-pihak terlibat dalam peristiwa ini.
“Klien kami memang tidak ditahan karena ancaman hukumamnya 3,6 tahun. Artinya dibawah lima tahun tidak bisa dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia berharap tidak ada kesan karena IW Wadir RSUD Datu Beru Takengon dan menantu mantan Wakil Bupati Aceh Tengah ini liar entah kemana.
“Begitu, juga dengab jabatan klien kami di pemerintahan. Kasus ini, tidak ada kaitannya dengan kedinasan, ini murni terjadi di tempat usaha klien kami,” demikian Indra Kurniawan.
[Darmawan]