Takengon-LintasGAYO.co : Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali membekuk tersangka pengedar narkotika jenis Ganja. Adapun pelaku yang diamankan yakni Inisial IS (37) pekerjaan Pedagang, Desa Cot Leupee Kecamatan Nisam, Kab. Aceh Utara.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi mengatakan, IS ditangkap di daerah Kebayakan Aceh Tengah, pagi tadi Jum’at 10 November 2023.
“Dari tangan tersangka IS disita barang bukti 7.121 gram ganja kering dan 1 unit R2 merk Honda Beat BL 5865 GS,” katanu.
Kata Iptu Fahrurrazi penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat, bahwa tersangka IS sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
“Atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah terjadi kesepakatan IS menunjukkan barang bukti 6000 gram ganja kering dalam kotak Kardus yang disimpan di semak-semak pinggir jalan Kampung Jongok Meluem,” terangnya.
Lanjutnya, setelah melihat barang bukti tersebut, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah langsung membekuk IS dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang digunakan tersangka, dari dalam bagasi sepeda motor tersangka ditemukan lagi ganja kering seberat 171 gram.
Iptu Fahrurrazi mengatakan, tersangka IS mengakui semua barang bukti Narkotika ganja kering seberat 7.121 gram tersebut. Ia didapatkan dari DW (40) warga Beutong Kabupaten Nagan Raya Aceh.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan DW masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah,” pungkas Iptu Fahrurrazi.
[Darmawan]