TAKENGON-LintasGAYO.co : Proyek fisik lanjutan pembangunan jalan di pedalaman Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah diduga menggunakan material ilegal.
Dugaan itu disampaikan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tengah, Noerwisata melalui rilisnya, Kamis 9 November 2023.
Menurutnya, proyek tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2023, yang terletak di Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
“Dugaan pemakaian material ilegal tersebut, jika benar terjadi, telag menyalahi prosedur dan ketentuan untuk pengerjaan proyek yang didanai pemerintah,” tegasnya.
Dari informasi yang dia terima, material pembangunan lanjutan pengerasan jalan itu, diduga diambil dari bibir sungai yang tidak jauh dari proyek tersebut.
“Material Galian C yang dipasok untuk pembangunan jalan di kawasan terpencil tersebut diduga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat,” sebutnya.
Menurut Noerwisata, proyek dengan biaya hampir 1 M tersebut, diduga juga dikerjakan asal jadi.
“Kami sudah melihat langsung, banyak jalan yang masih berlumpur terkena longsor dan pengerjaannya tidak profesional, tentunya dengan mengharap untung banyak,” ujar Noerwisata.
Lebih lanjut dikatakan, paket kegiatan Lanjutan Pembangunan Jalan Bergang – Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, itu dengan Nomor Kontrak 620.004.SP/Tender DOKA.JL/DPUPR/2023.
Nilai kontrak Rp 980.977.000, Sumber Dana DOKA. Tanggal Mulai 13 Juni 2023, tanggal Selesai 11 Desember 2023, dengan Pelaksana CV Tuah Miko dan Pengawas CV Cipta Mega Karya.
“Pembangunan lanjutan proyek jalan itu berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tengah,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, LintasGAYO.co belum dapat mengkonfirmasi ke Dinas PUPR Aceh Tengah.
[Red]