Aceh Tengah Kejar Potensi PAD dari Pajak MBLB Material Proyek APBN dan APBA

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Mencegah hilangnya potensi penerimaan besar dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah sasar pembayaran pajak MBLB untuk penggunaan material pada proyek-proyek APBN dan APBA.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah Arslan Abd Wahab, mangatakan, sebelumnya pada rapat evaluasi PAD, pihaknya mendapat arahan dari Pj. Bupati untuk melakukan upaya-upaya untuk optimalisasi PAD Tahun Anggaran 2023 ini.

“Lalu melalui rapat internal dengan Bidang Pendapatan, kami menemukan adanya potensi besar PAD dari sektor pajak MBLB penggunaan material untuk Proyek-proyek APBN dan APBA yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah,” katanya, Minggu 5 November 2023.

Untuk itu katanya lagi, BPKK Aceh Tengah juga akan berkolaborasi meminta pendampingan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengejar potensi pajak MBLB, serta untuk mengetahui apakah material yang digunakan pada proyek tersebut dibeli secara sah/ legal.

“Dengan pembelian material yang sah, sudah termasuk pembayaran pajak kepada quarry pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau didapat secara ilegal sehingga pihak perusahaan tidak dapat menyampaikan konfirmasi laporan bukti pembayaran pajak terhadap material yang digunakannya,” ujarnya.

Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, pajak MBLB merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik  dari  sumber  alam  di  dalam  dan/atau  permukaan bumi untuk dimanfaatkan secara komersial.

“Adapun wajib pajaknya adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan untuk tujuan komersil atau tujuan lainnya sesuai kebijakan peraturan daerah,” kata Arslanm

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan, Anhar mengatakan, upaya optimalisasi penerimaan pajak MBLB penggunaan material pada proyek-proyek APBN dan APBA ini telah dimulai pada Bulan September yang lalu.

“Sebelumnya kita melakukan koordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Aceh, kita juga telah menyurati pihak pemilik IUP selaku produsen material dan juga belasan perusahaan yang ditunjuk selaku Penyedia Jasa pada Proyek APBN yang dilaksanakan diAceh Tengah,” sebutnya.

“Kita meminta konfirmasi atas pembayaran pajak MBLB nya, apakah material yang digunakan untuk proyek tersebut dibeli dengan telah membayar kewajiban Pajak MBLB nya pada quarry pemilik IUP atau belum,” tegasnya.

“Jika sudah maka lampirkan dokumen pembelian beserta bukti pembayaran pajaknya, namun jika belum kami meminta agar kewajiban Pajak MBLB dapat segera dibayarkan ke rekening kas umum daerah, dengan jumlah pembayaran yang mempedomani sesuai ketentuan Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 10 Tahun 2015 tentang Harga Dasar dan Besaran Pokok Pengenaan Pajak MBLB,” tambahnya.

Menurutnya, dari beberapa pelaksana proyek APBA dan APBN yang telah disurati, hanya beberapa perusahaan yang kooperatif melakukan konfirmasi pajak MBLB.

“Kita apresiasi PT. Brantas Abipraya (Persero) pada pelaksanaan paket pekerjaan proyek preservasi jalan Pameu-Sp.Uning dengan nilai Kontrak Rp. 150 miliar. Sedangkan masih ada puluhan perusahaan lain yang belum kooperatif memberikan konfirmasi atas Pajak MBLB penggunaan materialnya,” ujar Anhar.

“Ini merupakan salah satu upaya BPKK Aceh Tengah dalam mencegah terjadinya potensi kebocoran Pajak MBLB dan diharapkan upaya ini dapat menambah penerimaan realisasi PAD untuk belanja anggaran pembangunan Aceh Tengah di tahun mendatang,” tandasnya.

[Ril]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.