REDELONG-LintasGAYO.co : MA (25) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah menggasak 15 unit Handphone (HP) di Mess Kantor PT PNM Mekar Syariah, Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Wanita muda ini ditangkap dirumahnya di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah pada 21 September 2023, sekira pukul 19.00 WIB kemarin.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Darmawan mengatakan, penangkapan itu bermula setelah adanya laporan kehilangan 15 unit HP di perusahaan PT PNM Mekar Syariah pada 26 Januari 2023 lalu.
Awal mulanya, kata Wawan, kepala unit PT PNM tersebut akan membagikan 15 unit HP inventaris kepada para pekerja perusahaan itu.
“Pembagian HP ketika adanya briefing, lalu kepala unit PT PNM meminta salah satu karyawan mengambil HP yang disimpan dilemari penyimpanan,” kata Wawan saat dikonfirmasi AJNN, Jum’at 22 September 2023.
Namun, kata Wawan, saat karyawan tersebut menuju lemari penyimpanan, 15 unit HP tersebut tidak ditemukan, hilang.
“Bahkan, mereka sempat mencari diseputaran dalam kantor, namun tak juga ditemukan. Rencananya, HP itu dibagikan kepada karyawan untuk menginput data nasabah,” jelasnya.
Lantas, sambung Wawan menceritakan, Sat Reskrim Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan, sehingga pihaknya berhasil membekuk MA diduga sebagai pelaku pencurian 15 HP tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku saat itu merupakan karyawan PT PNM yang saat ini sudah berhenti,” ungkap Wawan.
Sementara itu, adapun merk HP yang diduga dicuri oleh pelaku diantaranya 8 unit tipe Samsung A11 dan 8 unit tipe Samsung A12.
“Dari 15 unit HP itu, ada 3 unit yang sudah kita sita. Untuk sisanya sudah dijual, namun kita masih melakukan penyelidikan,” sebutnya.
Terhadap pelaku dan barang bukti, kata Wawan, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
[Darmawan]