Takengon-LintasGAYO.co : Penjabat Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan, MT, membuka acara koordinasi dan sosialisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (06/09/2023).
Dalam sambutan Pj Bupati Aceh Tengah menyampaikan, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat yang bercorak agraris dan mayoritas penduduk yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
“Mayoritas penduduk kita mengantungkan hidupnya pada sektor pertanian, ini menjadi hal penting bagi masyarakat kita yang bercorak agraris,” ujar Mirzuan.
“Untuk itu, dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan,” lanjutnya
Mirzuan juga menambahkan, lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat, dan harus di manfaatkan sebaik mungkin.
Selain itu, adanya alih fungsi lahan tersebut antara lain dikarenakan oleh peningkatan jumlah penduduk, jumlah industri serta peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Karena kondisi seperti ini juga terjadi di Kabupaten Aceh Tengah dimana lahan yang semula sawah sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kopi, karena kita tau secara ekonomi nilai kopi lebih tinggi dari padi,” jelas Mirzuan.
“Sehingga, menyebabkan para pemilik lahan mengubah lahan sawah mereka menjadi perkebunan kopi, tentunya ini berpengaruh terhadap ketersediaan pangan,” tambahnya.
Mirzuan mengharapkan agar melalui sosialisasi dan koordinasi terkait RPLP2B di Kabupaten Aceh Tengah, dapat memberikan manfaat dan pemahaman yang lebih mendalam terkait hal tersebut.
“Kami menyadari sangat sulit untuk menghindari peralihan fungsi lahan, namun kami berharap segenap pemangku kepentingan mampu memperlambat serta mengendalikan peralihan lahan untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan dalam bentuk perlindungan lahan pertanian tersebut dengan menetapkan areal lahan untuk KP2B, LP2B dan LCP2B,” harap Mirzuan.
[SP]