Lagi, Tersangka Korupsi APE Kembalikan Uang Kerugian Negara, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Salah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Pada Dinas Kabupaten Aceh Tengah, mengembalikan uang kerugian negara.

Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid mengatakan, tersangka berinisial RUS hari ini, Jum’at 1 September 2023 telah mengembalikan kerugian negara atas kasus tersebut, senilai 45 Juta Rupiah.

“Dengan pengembalian dari salah seorang tersangka hari ini, berarti para tersangka sudah mengembalikan uang Rpm 251.372.670, dari total kerugian negara Rp. 1.064.686.948,” terangnya.

Katanya lagi, keuangan negara yang telah dikembalikan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam Perkara Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Pada Dinas Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

“Perkembangan penyidikan perkara Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Pada Dinas Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019 dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” katanya.

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berterima kasih atas etikad baik dari para tersangka yang telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Kejari Aceh Tengah juga mengharapkan agar pihak-pihak yang merasa telah menikmati kerugian negara tersebut agar segera menyerahkannya kepada tim penyidik demi pemulihan kerugian keuangan negara dan kepastian hukum dalam penanganan perkara ini.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.