Takengon-LintasGAYO.co : Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. Mirzuan, MT, melantik lima anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode 2023-2028 pada Kamis (31/8/2023).
Kelima anggota badan Baitul Mal yang dilantik antara lain, Azhar, Abdul Azis, Fakhrudin, Zakia Umar dan Uun Fajaruna.
Dilantiknya kelima anggota Badan Baitul Mal Aceh Tengah, setelah melalui rangkaian hasil uji kepatutan dan kelayakan dan telah ditetapkan dalam keputusan Bupati Aceh Tengah nomor : 451.5/496/SBM/2023 Tentang Penetapan Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah Peride 2023-2028.
“Ini tugas mulia karena memiliki tujuan demi kemaslahatan umat, Semoga kedepannya Baitul Mal menjadi lembaga yang amanah, transparan dan kredibel,” unngkap Pj. Bupati T. Mirzuan.
Dia menekankan perbaikan pada pelayanan pengelolaan hingga penyaluran zakat dan Infaq pada Baitul Mal Aceh Tengah. “Reformasi terhadap pelayanan harus ditingkatkan baik jaminan keterbukaan informasi dan kemudahan akses pengelolaan serta dapat memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan,” ucap T. Mirzuan.
T. Mirzuan berharap agar Baitul Mal Aceh Tengah dapat terus berkomitmen dan amanah mengenai dana zakat dan infaq yang akan diterima oleh para mustahiq selaku pihak yang berhak menerima.
“Hal ini penting dalam kenerhasilan pengelolaan zakat yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian fakir miskin yang merupakan sasaran dalam penyaluran zakat,” tutupnya.
Perekrutan Anggota Badan atau komisioner Baitul Mal ini sesuai dengan amanah Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal. Sebelumnya, para Anggota Badan Baitul Mal ini juga telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan wawancara oleh DPRK Aceh Tengah yang tertuang dalam SK DPRK nomor : 170/7/DPRK/2023 tentang Calon Tetap Anggota Badan Baitul Aceh Tengah Periode 2023-2028.
[SP]