Terkait Galian C di Pepalang, Kapolres Aceh Tengah : Tetap Akan Kita Dalami

oleh
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra S.IK didampingi Wakapolres Kompol Yofie Artanta, S.IK (LintasGAYO.co)

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tengah menyatakan akan tetap mendalami dugaan Galian C illegal di Kampung Pepalang, Aceh Tengah.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Indra Eka Putra, S.IK, MH didampingi Wakapolres AKP Yofie Artanta, S.IK, saat konferensi pers, Rabu (30/8/2023).

Paska mendapat laporan, Polres Aceh Tengah langsung merespon dan memanggil AM (pemilik lahan), WS (penerima tanah), ES (pemilik eskavator) dan AP (personil polres Aceh Tengah.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi, AM menyatakan ingin meratakan lahan untuk tapak rumah. Sementara WS ingin memanfaatkan tanah untuk lahan jemur kopi,” kata Kapolres Dodi Indra.

Dari hasil pemeriksaan, AM dan WA masih ada kaitan hubungan keluarga, yang sepakat menyewa eskavator dari ES. Dari lokasi galian ke rencana lahan jemur kopi berjarak sekitar 700 meter.

Sementara keterlibatan AP (personil Sabhara Polres Aceh Tengah) disebut sebagai perantara untuk melakukan koordinasi dengan kepolisian dan mencari penyewa alat eskavator. AP bukan bertindak sebagai pemilik.

“AP hanya dimintai tolong untuk koordinasi, karena ada rencana pematangan lahan, dimana tanahnya tidak diperjualbelikan. AP sudah berkoordinasi dengan bagian Tipiter Reskrim,” tambah Yofie, kepada awak media.

Kata Yofie lagi, hal tersebut sesuai Berita Acara Interogasi (BAI). Namun, ungkapnya, akan tetap dilakukan pendalaman dan akan diproses lebih lanjut.

“Saat saat ini galian C tersebut sudah tidak beroperasi,” kata Yofie.

Sebelumnya, TNI dari Unit Intelijen Komando Rayon Militer 0106 Aceh Tengah menemukan lokasi galian C yang diduga ilegal, Selasa (29/8/2023).

Didapati informasi bahwa sudah dua hari ada alat berat (backhoe) bekerja di galian C.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.