TAKENGON-LintasGAYO.co : Setelah selesai menggelar seleksi untuk panitia Pemilu di level kecamatan dan desa hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah kembali membuka peluang untuk Badan Adhoc Pemilu, yakni Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 14 Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia (SDM) KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia, dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, kesempatan untuk tenaga pendukung itu terbuka bagi masyarakat Aceh Tengah yang memenuhi syarat.
“Pendaftaran mulai dibuka pada Tanggal 1 Maret hingga dengan 3 Maret 2023. Nanti akan terpilih dua orang yang lulus setelah serangkaian seleksi,” ucap Iwan.
Berkas lamaran lanjutnya, calon pelamar dapat mengunduh melalui tautan https://bit.ly/LowonganTenagaPendukungPPK2023.
Berkas lamaran juga bisa diantarkan ke alamat Sekretariat KIP Aceh Tengah atau melalui E-mail kipacehtengah@gmail.com.
“Informasi lengkap silahkan mengakses akun instagram KIP Aceh Tengah maupun facebook KIP Aceh Tengah, atau datang langsung ke Sekretariat KIP Aceh Tengah,” ujar Iwan.
Persyaratan umum untuk melamar di posisi Tenaga Pendukung Sekretariat PPK ini adalah, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi berusia 40 tahun pada tanggal 1 April 2022. Selain itu tidak pernah menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani/rohani, berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu instansi.
Calon Tenaga Pendukung Sekretariat PPK harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah SLTA, serta memiliki kemampuan dan keahlian sesuai dengan latar belakang pendidikan.
“Formasi yang dibutuhkan dalam jabatan ini sebanyak dua orang yang tersebar di empat belas kecamatan, jadi setiap kecamatan dibutuhkan dua orang untuk mengisi jabatan ini, ungkap Iwan.
Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Tengah, Sofyan menjelaskan, seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat berbeda dengan rekrutmen PPK, PPS maupun Pantarlih, sebab seleksi dilakukan oleh tim Sekretariat KIP setempat, sesuai perintah Sekjen KPU RI.
“Kalau seleksi KIP, PPK, PPS, Pantarlih dilakukan oleh komisioner KIP Aceh Tengah, khusus Tenaga Pendukung PPK, seleksi dilakukan oleh tim Sekretariat KIP Aceh Tengah,” sebut Sofyan.
Selain itu, Tenaga Pendukung PPK yang masih bagian dari badan adhoc penyelenggara Pemilu ini, akan bertugas membantu Sekretariat PPK di level kecamatan hingga masa kerja berakhir.
“Kita harapkan pemenuhan kualifikasi terutama Calon Tenaga Pendukung PPK yang memahami administrasi, agar Sekretariat PPK dapat bekerja maksimal,” ungkapnya.
Syarat lain, Calon Tenaga Sekretariat PPK harus memiliki KTP dan berdomisili di kecamatan tempat mendaftar.
[SP]