KIP Aceh Tengah Gelar Uji Publik Rancangan Dapil dan Jumlah Kursi DPRK

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : KIP Aceh Tengah melaksanakan uji publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dalam Pemilu 2024 mendatang, Kamis 15 Desember 2022.

Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia mengatakan, dasar hukum kegiatan ini ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

“Saat ini KPU kususnya KIP Aceh Tengah telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024,” katanya.

Untuk diketahui, kata Sertalia Dapil merupakan batas wilayah/area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih. “Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari segala unsur dan para pemangku kepentingan terkait,” katanya.

“Ada 7 prinsip yang harus di penuhi dalam Rancanagan Dapil ini, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” tambahnya.

Kemudian, ketentuan dalam penataan Dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (district Magnitude Besar).

“Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil,” sebutnya.

Menurut Sertalia, alokasi kursi DPRK Aceh Tengah pada 2019 lalu berjumlah 30 kursi, dan pada Pemilu 2024 mendatang juga masih sama.

Ada 4 dapil sebelumnya dan hasil rancangan :

ACEH TENGAH 1 (7 Kursi)
Kecamatan Laut Tawar
Kecamatan Kebayakan
Kecamatan Bintang

Aceh Tengah 2 (7 Kursi)
Kecamatan Linge
Kecamatan Jagong
Kecamatan Atu Lintang
Kecamatan Pegasing

ACEH TENGAH 3 (8 Kursi)
Kecamatan Silih Nara
Kecamatan Celala
Kecamatan Rusip Antara
Kecamatan Ketol

ACEH TENGAH 4 (8 Kursi)
Kecamatan Kute Panang
Kecamatan Bies
Kecamatan Bebesen

“Dari semua peserta yang hadir dalam rapat koordinasi uji publik terhadap rancangan dapil ini sepakat masih tetap menjadikan dapil sebelum menjadi DAPIL untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.