DPRK Aceh Tengah Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

oleh

Takengon-LintasGAYO.co : DPRK Aceh Tengah menggelar rapat paripurna usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah masa jabatan 2017-2022, Jum’at 26 November 2022.

Rapat tersebut turut dihadiri Sekda Aceh Tengah, Subhandhy dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

Rapat Paripurna terbuka tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah Edy Kurniawan didampingi Wakil Ketua Il Ansari SE.

Edy Kurniawan mengatakan, usulan tersebut berdasarkan, Pasal 24 (1) huruf B, dan Pasal 48 (3), Undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Kemudian, pasal 78 ayat (2) huruf A undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRK dalam rapat paripurna.

“Hal tersebut juga sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA, tertanggal 24 Maret 2022, dan Surat Gubernur Aceh, Nomor 131/8043, tanggal 31Maret 2022, tentang usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022,” ungkapnya.

Katanya lagi, selain itu berdasarkan atas ketentuan pasal 154 ayat (1) huruf E Undang- Undang Nomor 23 Tahun dan pasal 23 huruf E peraturan pemerintah 12 tahun 2018, salah satu tugas dan kewenangan DPRK adalah pengangkatan dan pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.

Serta sesuai dengan ketetapan pasal 79 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, yang mengamanatkan pemberhentian Kepala Daerah, dan atau wakil kepala daerah yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur.

Ditambahkan Edy Kurniawan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRK ini, maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRK Aceh Tengah untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Aceh, selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah.

“Dalam kesempatan ini, kami segenap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, mengucapkan terima kasih kepada saudara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, beserta seluruh jajaran atas kerjasamanya, selama ini, telah menjalankan roda Pemerintahan sehingga dapat berjalan sebagaimana yang Kita harapankan,” kata Edy.

“Dan kami, mohon maaf jika ada kekurangan dalam menjalankan tugas dan fungsi kami selaku Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tengah, dan kami meyakini apa yang telah Kita lakukan selama ini, akan Kita pertanggung jawabkan kepada Allah SWT dan juga segenap Masyarakat Aceh Tengah,” tandasnya.

Dalam agenda yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, turut ikut menyaksikan langsung, penandatanganan Berita Acara Pengusulan diberhentikannya Bupati Drs. Shabela Abubakar dan Wakil Bupati Firdaus SKM, yang dinyatakan berakhirnya masa jabatan pada Selasa 27 Desember 2022 mendatang.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.