Pertamini di Aceh Tengah Mulai Ditertibkan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Satpol PP dan WH Aceh Tengah mulai menertibkan Pertamini atau penjual BBM eceran di wilayah tersebut, Kamis 15 September 2022.

Menurut Kasat Pol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah, penertiban ini merupakan tindak lanjut rapar terbatas terkait legalitas dan penertiban Pertamini.

“Banyaknya Pertamini yang beroperasi, dan dari pantauan kita kebanyakan yang belum menjamin keamanan operasional bagi warga sekitar,” katanya.

Pemkab kata Ariansyah, tidak bermaksud mematikan usaha yang sudah berjalan. Hanya saja, penertiban ini untuk rasa nyaman bagi warga.

“Kita yakini, pedagang BBM eceran ini hanya belum memahami aturannya saja, baik itu perizinan dan legalitasnya. Dengan adanya operasi ini, maka masalah dapat kita urai dan para pedagang pun mengerti aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur, bahwa kegiatan penyaluran BBM dilaksanakan dengan ketentuan penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan bahan bakar minyak kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

“Sedangkan berdasarkan surat Kepala BPH migas kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui surat dengan Nomor 715/07/Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015 perihal tanggapan terhadap legalitas usaha pertamini dan pendistribusian BBM untuk Pertamini bahwa apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari Pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum,” terangnya.

Terkait kelangkaan BBM dan gas 3 Kg bersubsidi, pihaknya menanggapi serius. Menurutnya, kelangkaan itu ditakutkan adanya permainan pada spekulan dengan tindakan tak biasa.

“Penertiban rutin akan terus kit lakukan. Langkah awal kir imbau dan beri pengawasan. Selanjutnya, kita tempuh upaya persuasif yang serius, termasuk memberi sanksi,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.