Kejari Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkoba

oleh

Takengon-LintasGAYO.co : Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya, Rabu (03-08-2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, SH., M.H.mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah narkotika jenis sabu dan ganja serta barang bukti lainnya dari tindak pidana lain

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dan ganja serta barang bukti lainnya dari tindak pidana lain,” kata Yovandi

Ia merincikan barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain, 138,32 gram sabu yang disita dari 34 Perkara, 5,099,94 gram ganja yang disita dari 16 perkara, Dua kotak minuman keras anggur merah , tindak perkara jinayat serta barang bukti lainnya.

Ia juga menyampaikan kami berharap kepada semua masyarakat Kabupaten Aceh Tengah mari kita jaga keluarga kita, jangan sampai terlibat dengan barang haram tersebut, sangat berbahaya dan mengganggu jaringan saraf.

[Ozi/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.