Mundur dari Kadis Arpus Aceh Tengah, Ini Alasan Lengkap Muhammad Syukri

oleh

Ditengah hebohnya berita pengunduran diri Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Muhammad Syukri M.Pd, LintasGAYO.co beberapa waktu lalu mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk meminta waktu wawancara.

LintasGAYO.co mencoba menggali informasi sedalam mungkin, untuk mengetahui alasan sebenarnya dari yang bersangkutan sampai harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Beberapa kali dihubungi via telepon selulernya, tetapi yang bersangkutan menolak diwawancarai. Akhirnya, Minggu 19 Juni 2022, penulis buku Hikayat Negeri Kopi itu bersedia menerima kami di rumahnya, di kawasan Kampung Kala Kemili, Takengon.

Wawancara ini disajikan secara ekklusif, dengan metode tanya jawab. Begini petikan wawancaranya bersama Pemimpin Redaksi LintasGAYO.co, Darmawan Masri :

LG.co : Apa sebenarnya alasan bapak mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Tengah?

Pak Syukri : Bagaimana ya, saya sudah hampir 37 tahun bekerja untuk Pemkab Aceh Tengah. Saya pikir sudah cukup. Saatnya yang muda yang berkarya.

LG.co : Apakah karena bapak dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Arsip?

Pak Syukri : Bukan.

LG.co : Soalnya mutasi 27 Mei 2022 lalu menyisakan banyak isu. Salah satu isu, bapak menjadi target utama untuk dimutasi.

Pak Syukri : Siapa yang bilang?

LG.co : Berkembang dan dibahas oleh para netizen dan pejabat penting di Aceh Tengah.

Nggak mungkinlah sampai sejauh itu.

LG.co : Kalau isu itu benar?

Pak Syukri : Nauzubillahi minzalik

LG.co : Ketika dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip beserta beberapa pejabat eselon II yang lain, disebutkan oleh pembaca SK bahwa pergeseran itu didasarkan atas hasil evaluasi dan sudah mendapat pertimbangan dari Baperjakat.

Pak Syukri : Saya juga mendengarnya.

LG.co : Apakah seleksi uji kompetensi JPT Pratama tanggal 28 Januari 2022 lalu yang diikuti oleh para kepala dinas se Aceh Tengah di Hotel Linge Land merupakan proses evaluasi yang dimaksud?

Pak Syukri : Kalau yang saya jalani waktu itu, bahannya seperti bahan untuk seleksi terbuka JPT pratama, minus psikometrik dan wawancara.

LG.co : Berarti bukan uji kompetensi?

Pak Syukri : Bahannya memang untuk uji kompetensi tetapi untuk seleksi terbuka JPT pratama, bukan instrumen untuk mengevaluasi kinerja para kepala dinas.

LG.co : Apakah ada alat atau instrumen untuk evaluasi kinerja para kepala dinas?

Pak Syukri : Ada.

LG.co : Seperti apa alat atau instrumen evaluasi kinerja dimaksud?

Pak Syukri : Semua kepala dinas sudah menandatangani surat perjanjian kinerja dengan bupati. Kemudian, laporan kinerja setiap dinas juga dikumpulkan setiap tahun, lalu disampaikan ke bagian organisasi. Sebenarnya nggak perlu repot-repot, dengan membaca laporan kinerja itu akan didapatkan hasilnya. Kalau belum jelas, tinggal diwawancarai kepala dinasnya.

LG.co : Kenapa tidak dilakukan seperti itu?

Pak Syukri : Saya nggak tahu

LG.co : Selain perjanjian kinerja, masih adakah alat ukur yang lain?

Pak Syukri : Ada. Namanya Indikator Kinerja Utama atau sering disebut dengan IKU, yang komponen indikator kinerja serta cara pengukurannya sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 29 Tahun 2020. Tinggal dievaluasi saja progresnya, akan ketahuan capaian kinerja masing-masing kepala dinas.

LG.co : Bisa bapak beri satu contoh komponen indikator kinerja utama beserta cara pengukurannya?

Pak Syukri : Saya kasih contoh indikator kinerja Dinas Perpustakaan dan Arsip. Indikator kinerja yang pertama: persentase meningkatnya minat baca masyarakat. Cara mengukurnya adalah jumlah peminjam buku dibagi jumlah pengunjung perpustakaan ditambah dengan jumlah perpustakaan kampung dibagi jumlah kampung ditambah dengan jumlah sarana publik yang memiliki perpustakaan dibagi dengan jumlah sarana publik kemudian hasilnya dibagi 3 lalu dikalikan dengan 100%. Indikator kinerja yang kedua, Nilai SAKIP.

Cara mengukurnya adalah hasil penilaian inspektorat. Indikator kinerja yang ketiga, SKM. Cara mengukurnya adalah hasil survei kepuasan masyarakat. Indikator kinerja yang keempat adalah cakupan ketersediaan sarpras kepustakaan.

Cara mengukurnya adalah jumlah koleksi dibagi jumlah target koleksi pustaka, lalu ditambah dengan jumlah pustaka dibagi jumlah penduduk, lalu ditambah jumlah pustakawan bersertifikat dibagi jumlah pustaka kemudian kesemua hasil komponen itu dibagi tiga lalu dikalikan dengan 100%.

Indikator kinerja yang kelima, persentase perangkat daerah yang mengelola arsip secara baku. Cara mengukurnya adalah jumlah perangkat daerah yang mengelola arsip secara baku dibagi jumlah perangkat daerah lalu dikalikan dengan 100%.

LG.co : Apabila kinerja para kepala dinas tidak tercapai, tindakan apa yang seharusnya dilakukan?

Pak Syukri : Diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Setelah diberi kesempatan itu, ternyata yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi.

LG.co : Artinya, uji kompetensi ulang itu untuk kepala dinas berkinerja rendah?

Pak Syukri : Benar.

LG.co : Bukan untuk seluruh kepala dinas?

Pak Syukri : Bukan.  Para kepala dinas yang menjabat eselon II, sebelumnya pasti sudah pernah mengikuti uji kompetensi sebagai syarat untuk dapat menduduki JPT pratama atau jabatan kepala dinas. Istilah kerennya, asesmen. Mereka itu tidak perlu uji kompetensi, cukup dievaluasi kinerjanya dengan instrumen perjanjian kinerja dan IKU.

LG.co : Berarti uji kompetensi tanggal 28 Januari 2022 lalu belum tepat sasaran?

Pak Syukri : Boleh dikatakan seperti itu….hahaha

LG.co : Tentang uji kompetensi ulang, dimana diatur?

Pak Syukri : Pasal 142 PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang  Manajemen PNS.

LG.co : Kemudian, pembawa acara sewaktu mutasi tanggal 27 Mei 2022 menyebutkan bahwa pergeseran para pejabat hari itu sudah mendapat pertimbangan Baperjakat.

Pak Syukri : Benar, saya juga mendengarnya.

LG.co : Setahu saya, Inspektur adalah anggota Baperjakat. Apakah bapak ikut membahas dan menandatangani naskah pertimbangan Baperjakat?

Pak Syukri : Seingat saya tidak pernah diundang dalam pembahasan. Sudah pasti saya tidak pernah membubuhkan tanda tangan.

LG.co : Kalau begitu, siapa saja yang membubuhkan tanda tangan dalam naskah pertimbangan Baperjakat itu?

Pak Syukri : Nggak tahu.

LG.co : Saya pernah membaca Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tanggal 15 Juli 2020, disitu disebutkan berdasarkan Pasal 99B PP Nomor 72 Tahun 2019 bahwa bupati/walikota sebelum melaksanakan pemberhentian, atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Bagaimana tanggapan bapak?

Pak Syukri : Memang begitu aturannya.

LG.co : Berarti proses mutasi Inspektur ke Dinas Perpustakaan dan Arsip pada tanggal 27 Mei 2022 lalu sudah melalui konsultasi tertulis dengan Gubernur Aceh?

Pak Syukri : Saya tidak tahu. Semestinya dokumen konsultasi tertulis itu sudah ada ditangan Baperjakat.

LG.co : Kalau bukti konsultasi tertulis dengan Gubernur Aceh tidak ada, bisa dikatakan SK Bupati tentang mutasi tanggal 27 Mei 2022 lalu, besar kemungkinan tergolong cacat hukum. Apa tanggapan bapak?

Pak Syukri : Itu harus ahli hukum yang bisa menanggapinya.

LG.co : Kalau nanti setelah ditelaah oleh ahli hukum, ternyata proses mutasi itu memang tergolong cacat hukum, tentu bisa di-PTUN-kan.

Pak Syukri : Bisa saja.

LG.co : Apakah akan bapak PTUN-kan?

Pak Syukri : Nggaklah. Biarlah peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk kita, agar lebih cermat dan seksama.

LG.co : Terakhir, apa langkah bapak selanjutnya?

Pak Syukri : Menjalani masa pensiun sambil menekuni dunia vlogger, dan menyelesaikan penyempurnaan beberapa draf buku.

LG.co : Buku tentang apa?

Pak Syukri : Tentang kebudayaan, dan tata kelola pemerintahan.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.