Aparat Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Temuan BPK di Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Aktivis anti korupsi, Maharadi meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh di Kabupaten Tengah.

“Kalau ada penyimpangan berarti harus masuk ke ranah hukum. BPK RI Perwakilan Aceh sudah menunjukan bukti temuan,” kata Maharadi, Senin (13/6/2022).

Lanjut mantan Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) ini, aparat penegak hukum (APH) sudah bisa masuk untuk melakukan penyelidikan jika pada kegiatan itu sudah merugikan keuangan negara.

Maharadi menerangkan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan di terima.

“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum,” katanya.

Disebutkan, hasil audit BPK terungkap fakta temuan, mulai dari pengadaan Perahu Naga dan satu buah speed boat senilai Rp 280 juta tidak sesuai spesifikasi. Pemberian hibah tanpa didasari usulan tertulis kepada Bupati Aceh Tengah senilai Rp 4,6 miliar dan dana hibah Rp 890 juta berpotensi disalahgunakan.

“Ada lagi, biaya penginapan dinas luar pada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Aceh Tengah RP 85,5 juta diduga fiktif atau pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai fakta sebenarnya,” sebutnya.

Begitu juga, terdapat temuan pada pengadaan alat laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tengah tidak sesuai spesifikasi atau kekurangan volume sebesar Rp 119 juta.

“Tak hanya itu, sebanyak Rp 24 miliar dana hibah tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan, terhadap temuan itu, harusnya Bupati maupun Sekda Aceh Tengah bersikap kepada OPD untuk memberikan sanksi berupa pemecatan.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.