REDELONG-LintasGAYO.co : Rapat Paripurna DPRK Bener Meriah terkait usulan pemberhentian Bupati Sarkawi ditunda dua kali lantaran tak memenuhi quorum.
Sesuai tata tertib (tatib) DPRK Bener Meriah, rapat paripurna harus dihadiri 3/4 anggota DPRK.
Pantauan LintasGAYO.co, Rabu 23 Februari 2022 di ruang sidang DPRK Bener Meriah, pada rapat berlangsung pukul 10.00 Wib, sudah satu jam lebih peserta rapat yang hadir hanya 11 orang.
Karena tidak memenuhi quorum, Ketua DPRK, Mhd Shaleh menskor sidang selama 1 jam. Meski sudah diskor selama 1 jam, ternyata anggota yang hadir masih belum memenuhi quorum dan sidang kembali di skor.
“Jika sampai waktu skor kedua di cabut dan sidang dilanjutkan, kata Saleh, korum juga belum memenuhi maka kita lanjutkan di rapat Bamus nantinya,” jelasnya Mhd Shaleh
[Darmawan]