Warning.! Pemilik Pukat dan Cangkul Padang di Danau Lut Tawar Harus Dibongkar Sebelum Tanggal Ini, Jika Tidak…

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemilik cangkul padang dan pukat (trawl) yang di Danau Lut Tawar untuk segera membongkar kedua alat tangkap tersebut.

Hal tersebut, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar kepada beberapa Camat di seputaran Danau Lut Tawar.

Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2022 tersebut, Bupati menegaskan kepada Camat untuk memberitahukan kepada pemilik Cangkul Padang dan Pukat untuk membongkar sampai batas waktu Jum’at 28 Januari 2022.

“Apabila tidak dibongkar, maka tim terpadu akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” bunyi surat tersebut.

Berikut copian suratnya :

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.