Pemkab Kurangi Siltap Aparatur Kampung, Apdesi Bener Meriah Datangi DPRK

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Bener Meriah mendatangi DPRK setempat, untuk menyampaikan aspirasi terkait penurunan Penghasilan Tetap (Siltap) tahun 2022.

Mereka menolak, Pemkab menurunkan Siltap lantaran hal itu sudah termaktub di Perbup Bener Meriah Nomor 6 tahun 2022 tentang alokasi Dana Kampung yang bersumber dari APBK.

Ketua Apdesi Bener Meriah, Zuhra meminta Pemkab merevisi Perbup tersebut karena besaran Siltap yang diterima oleh aparatur kampung tidak sesuai dengan Permen No 11 Tahun 2019.

“Kami menolak tegas untuk menurunkan Siltap, jika ini terjadi maka kita akan tempuh upaya keberatan ke Provinsi maupaun pemerintah Pusat,” tegas Zuhra.

“Jika Pemkab terus memaksakan pengurangan, maka akan muncul polemik. Mengapa tidak, Siltap Reje minsalnya, yang biasa 2,4 Juta perbulan, kini hanya menjadi 1,6 Juta saja. Harusnya saat menggodok draft Perbup kami dilibatkan, dan ini sangat merugikan kami,” tambahnya.

Sementara itu, dari informasi yang diterima dari Kepala Dinas DPMK Bener Meriah, Suarman mengatakan, anggaran Desa ke Kabupaten Bener Meriah tahun 2022 ini berkurang sebesar 15,7 Milyar Rupiah. Hal tersebut membuat Pemkab Bener Meriah akan mengurangi Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur Kampung.

Suarman, Rabu 26 Januari 2022 mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan pengurangan tersebut. “Mulai besok akan kita sosialisasikan mulai dari Kecamatan Pintu Rime Gayo,” katanya.

Dikatakan, tahun 2022 ini anggaran Desa untuk Kabupaten Bener Meriah turun sebesar 0,91 persen. Dimana tahun sebelumnya, anggaran mencapai Rp. 182.834.539.000,- dan tahun ini hanya 167.049.012.000.

Sementara untuk Siltap Aparatur Kampung tahun 2022 beekurang sebesar Rp. 5.479.486.740,-. “Maka untuk azas keadilan, Pemkab melakukan penyesuaian sesuai Perbup yang mengatur ADK Kampung di Bener Meriah dengan beban kerja perangkat Kampung,” katanya.

“Operasional kampung di tahun 2022 ini juga kita naikkan Rp. 7.000.000,- sesuai dengan jarak tempuh kampung ke Pusat Pemerintahan Kabupaten. Artinya naik, menjadi 22 Juta Rupiah dan ditambah 2 juta untuk kampung yang berada di pinggiran,” tambahnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.