Berharganya Jiwa Seorang Mukmin

oleh

Oleh : Agung Pangeran Bungsu S.Sos*

Fenomena pembunuhan dan juga bunuh diri yang terjadi akhir-akhir ini tentunya menjadi tamparan keras bagi semua kalangan. Entah itu orang tua, guru, para da’i, para pemimpin dan tentu saja bagi semua kalangan masyarakat yang haruslah segera berbenah. Dimanakah kasih sayang dan kehangatan yang seharusnya hadir lewat keluarga.

Dimanakah ta’dzim hormat-menghormati yang seharusnya lahir dari lingkungan sekolah. Dimanakah prinsip iman dan taqwa yang senantiasa ditancapkan oleh para da’i lewat mimbar-mimbar khutbah yang ada.

Dimanakah semangat nasihat-menasihati yang seharusnya hadir dari semua lisan orang-orang yang mengaku beriman. Tentunya semua kalangan haruslah bersinergi untuk membentuk karakter dan pribadi mukmin yang kuat.

Sikap terbaik bukanlah dengan berdiam diri menunggu peristiwa-peristiwa memalukan besar lainnya yang na’udzubillah akan kembali terjadi. Atau mungkin dengan mengabaikan dan menganggap ini adalah peristiwa yang biasa saja.

Dalam kajian fiqh maqasid syariah para ulama memberikan pandangan khusus untuk jiwa seorang atau hifz nafs, para ulama menempatkan hifz nafs pada urutan kedua setelah menempatkan agama atau hifz din pada urutan pertama yang harus didahulukan sebelum mendahulukan perihal lainnya.

Bahkan Islam memberikan perhatian khusus untuk memuliakan jiwa seorang mukmin, sehingga nyawa seorang mukmin di mata Allah sangatlah berharga. Dalam Al-Quran Surah Al-Isra ayat 33 Allah ta’ala berfirman

وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

Dan janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesung¬guhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli warisnya itu melampaui batas dalam mem¬bunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat perto¬longan.

Allah ta’ala melarang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat agama, seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui salah satu hadisnya yang mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda:

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالزَّانِي الْمُحْصَنِ، وَالتَّارِكِ لِدِينِهِ الْمُفَارِقِ لِلْجَمَاعَةِ

Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, terkecuali karena tiga perkara, yaitu membunuh jiwa diba¬las dengan jiwa, penzina muhsan, dan orang yang murtad dari agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah. (Hr. Bukhari dan Muslim)

Dalam kitab hadits lainnya Rasulullah juga bersabda

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ

Sesungguhnya lenyaplah dunia ini menurut Allah lebih mudah dari pada membunuh seorang muslim.

Apapun alasannya perilaku bunuh-membunuh maupun bunuh diri merupakan perilaku yang sangat dimurkai Allah ta’ala. Untuk kita yang masih Allah ta’ala karuniai petunjuk, mari kita jadikan semua yang telah terjadi sebagai ibrah untuk memperbaiki sikap dan cara kita dalam menyelesaikan setiap masalah.

Sejatinya cara ini bukanlah cara yang pantas bagi seorang yang mengaku beriman dalam menyelesaikan problematika kehidupan. Mungkin saja dahi kita yang sudah berjarak dari tempat sujud sehingga Allah ta’ala tidak memberikan petunjukNya.

Untuk kita semua yang mengaku beriman kepada Allah ta’ala, mari kita luruskan tauhid dan keimanan kita hanya untuk Allah ta’ala. Menyerahkan hidup dan mati hanyalah bagi Allah ta’ala. Sehingga sebagai seorang mukmin kita tidak mudah mengambil jalan yang nista.

Wallahu a’lam bish shawab. (*)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.