Wujudkan Ketaatan Hukum, Pemkab Aceh Tengah Bekali Sarak Opat dan Tokoh Masyarakat

oleh

Takengon-LintasGAYO.co : Ketahanan dalam keluarga menggambarkan interaksi dan komunikasi antar individu yang harmonis dan sejahtera secara fisik maupun psikis, apresiasi positif harus diberikan sejak dini. Dengan demikian, anggota keluarga akan mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan pola pikir positif dalam dirinya.

Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, saat membuka secara resmi kegiatan penyuluhan Masyarakat Taat Hukum, yang berlangsung atas inisiatif Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, dengan mengangkat Tema “Ketahanan Keluarga” di Gedung Oproom, Setdakab Aceh Tengah, Selasa (9/11/21).

Menurut Bupati Aceh Tengah, Penyuluhan Hukum ini, bertujuan agar seluruh Masyarakat dapat memahami dan menerapkannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan dukungan dari segenap masyarakat, sehingga dapat bermanfaat bagi kehidupannya, berbangsa dan bernegara, serta dapat berfungsi dengan sebagaimana mestinya.

“Untuk dipahami bersama, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menyebarkan informasi dan pemahaman terhadap Norma Hukum dan Peraturan Perundangan lainnya, guna meningkatkan pemahaman dan ketaatan Hukum dalam kehidupan bermasyarakat terutama berkaitan dengan Ketahanan Keluarga,” terang Shabela membuka sambutanya.

Lebih lanjut disampaikan, Ketaatan Hukum adalah tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat, diantaranya ketertiban, kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan Hukum, dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

“Menyangkut terjadinya perselisihan keluarga. Kita, memiliki cara tersendiri untuk menyelesaikannya, dengan adanya Qanun No. 10 tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo, yang menjelaskan keberadaan Lembaga Sarak Opat yang dibentuk, untuk menangani segala sesuatu yang bertalian dengan kepentingan Masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan aturan Ketahanan Keluarga,” jelasnya lebih lanjut.

Bupati menambahkan untuk mewujudkan, Ketertiban, kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan Hukum, dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat.

“Kepada semua pihak, baik Instansi terkait, maupun Pemerintah Kampung dengan dukungan Sarak Opatnya, mari kita bersama-sama, berupaya untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran Hukum terkait Ketahanan Keluarga dalam kehidupan Masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah,” pungkas Bupati Shabela.

Sebelumnya, dalam laporan ketua pelaksana penyuluhan, Abshar, SH, MH menyampaikan, Kegiatan penyuluhan masyarakat Taat Hukum dengan Tema Ketahanan Keluarga.

Penyuluhan ini, mengambil sudut pandang dari aspek hukumnya, dengan materi menyangkut UU KDRT, UU Perkawinan dan juga materi tentang penyelesaian permasalahan dalam keluarga, diikuti sebanyak 50 peserta mewakili Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Petue dan Imam, dari Kecamatan, Bintang, Lut Tawar, Bebesen, Kebayakan dan Pegasing, dengan Pemateri, Ketua Mahkamah syari’ah Aceh Tengah, Briptu Kurniadi Selian Banit Lidik IV/PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah serta Railawati, SH Selaku Pengacara dan Praktisi demikian dilaporkan Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.