Satuan Narkoba Polres Bener Meriah Gagalkan Aksi Kurir Ganja, 147 Kg Ganja Kering Diamankan

oleh

Redelong-LintasGAYO.co : Kepolisian Resor Bener Meriah menggelar konferensi pers, pada Senin (11/10/2021) di halaman Mako Polres setempat, terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja.

Satu orang kurir narkotika asal Kabupaten Gayo Lues ditangkap di wilayah Kabupaten Bener Meriah. Dari pelaku, disita 147 kg ganja kering siap edar yang diangkut pakai mobil kijang Innova.

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K dalam konferensi pers tersebut mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Sabtu (9/10/2021), pukul 13.00 WIB di jalan komplek perkantoran Pemda Bener Meriah.

Penangkapan pelaku J (52) warga kecamatan Dabun Galang, Kabupaten Gayo Lues, setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Berawal Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Ganja. Kemudian anggota menindaklanjutinya dengan penyelidikan,” kata Agung, Senin (11/10/2021).

Setelah diamankan, tim memeriksa semua isi mobil Inova dengan nomor Polisi BK 1117 IR dan menemukan barang bukti 147 bal narkotika jenis ganja yang di masukkan kedalam karung berwana putih.

“Terdapat barang bukti yang diamankan 1 unit Mobil Toyota kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1117 IR. Ada 147 bal yang di balut dengan lakban, diduga narkotika Jenis ganja kering masing masing bal seberat 1 Kg, jadi total keseluruhan 147 Kg dan dari pengakuan pelaku barang ini akan dibawa ke Medan, Sumatra Utara,” kata Agung.

“Jika Ganja kering 147 kg ini dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 176 juta dengan asumsi harga narkotika jenis Ganja di pasaran Rp 1,2 juta per Kg,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.