Presiden dan DPR Setuju Amnesti Untuk Saiful Mahdi

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Saiful Mahdi Dosen FMIPA Universitas Syiah Kuala Banda Aceh akhirnya dapat bernafas lega, setelah DPR dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Kamis 7 Oktober 2021 menyetujui amnesti terhadap dirinya atas jeratan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang paripurna yang pimpin oleh Muhaimin Iskandar membacakan surat Presiden Jokowi dihadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Presiden berkirim surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi dan DPR RI dengan suara bulat menyetujuinya.

Orang pertama yang mendapat Amnesti dari Presiden dan DPR atas jeratan UU ITE.

Saiful Mahdi bisa jadi orang pertama di Indonesia yang diberi Amnesti oleh Presiden dan DPR atas jeratan UU ITE dan ini bisa jadi preseden yang baik dalam penyalahgunaan penerapan UU ITE di Indonesia.

Sebelumnya Saiful Mahdi dijerat dengan UU ITE atas kritikan yang disampaikannya dalam proses rekrutmen CPNS dilingkungan Universitas Syiah Kuala, atas cuitannya tersebut Pimpinan Fakultas Teknik melaporkannya ke aparat kepolisian.

Sejumlah elemen masyarakat, tokoh politik, LSM dan Pimpinan DPRA di Aceh ikut berkirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk memberi Amnesti terhadap Saiful Mahdi dan direspon dengan cepat oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

[Dan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.